Tugas KLIPPING Hukum Kepegawaian

Tugas Hukum Kepegawaian..
1. Mencari opini masyarakat mengenai RUU 2011 tentang Intelejen
2. Tanggapan masyarakat tentang setiap kebijakan yang diputuskan oleh Pemerintahan

KLIPPING NO. 1
Menteri ESDM: Belum ada Rencana Naikkan Tarif Listrik
Fajar Sudrajat |Rabu, 18/05/2011 16:20 WIB.
Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Darwin Zahedy Saleh mengatakan pihaknya belum berencana menaikkan harga Tarif Dasar Listrik (TDL). Hal ini menanggapi rencana Menteri keuangan menaikkan TDL sebesar 15 persen di 2012.

"Saya kira itu masih coba dibagi-bagi didalam membahas kenaikan TDL, yang jelas kementerian ESDM belum merumuskan itu," kata Darwin, di Jakarta, Rabu (18/5/2011).

Namun, Darwin menjelaskan, pemerintah memiliki beberapa asumsi ketika membuat suatu Rencana Kinerja Pemerintah (RKP)  atau RAPBN. Porsi asumsi berkaitan dengan apa yang sudah dicanangkan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

"Jadi dibagi-bagi nanti ada waktunya itu menjadi domain Kementrian ESDM untuk membicarakannya dengan Komisi VII tapi takarannya masih dalam asumsi penyusunan RKP 2012," ujarnya.
 
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan potensi kenaikan subsidi listrik pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012 cukup besar. Dia berharap ada penyesuaian harga listrik antara sepuluh hingga 15 persen.

"Subsidi kita mengharapkan di tahun 2012 bisa ada penyesuaian. Jadi, kita harapkan di tahun 2012 kita bisa naikkan Tarif Dasar Listrik antara 10 persen sampai 15 persen, dan margin (target keuntungan PLN) bisa diturunkan dari 8 persen menjadi 3 persen," ujar Menkeu, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Agus, kebijakan tersebut sebagai salah satu upaya untuk menurunkan subsidi listrik pada 2012. Namun, dia mengatakan belum tahu berapa potensi pengurangan subsidi jika TDL dinaikkan hingga 15 persen. Termasuk juga asumsi makro APBN 2012, karena masih terus dilakukan kajian oleh badan kebijakan fiskal.

"Nanti disampaikan pada pertengahan Mei. Pemerintah sekaligus akan menyampaikan pagu indikatif ke DPR sesuai dengan jadwal dan asumsi makro," jelasnya. (fjr/lav)

KLIPPING NO. 3
Pasca-Libur Panjang, Sejumlah PNS di Sumedang Mangkir
Metro Sore / Nusantara / Rabu, 18 Mei 2011 14:54 WIB
Metrotvnews.com, Sumedang: Libur panjang ditambah cuti bersama Hari Raya Waisak ternyata masih kurang bagi sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di beberapa daerah. Di Sumedang, Jawa Barat, sejumlah PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang, mangkir dari tugas di hari pertama kerja. Tentu dengan berbagai alasan.

Ketidakhadiran sejumlah PNS di lingkungan Pemkab Sumedang, diketahui saat apel pagi. Bupati Sumedang Murdono dan Wakil Bupati Taufik Gunawansyah pun tak terihat apel. Sedikitnya 20 orang pegawai Pemkab Sumedang tidak hadir dengan alasan lepas piket dan izin sakit. Sedangkan Bupati dan Wakil Bupati dilaporkan sedang tugas luar kota.

Kondisi sama ditemukan di Sumenep. Seusai inspeksi mendadak bersama bupati ke Rumah Sakit Umum Daerah Sumenep, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Mohammad Saleh menyebutkan dua PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep diberikan sanksi berat karena telah melanggar disiplin.

Selain itu, saat sidak di RSUD Sumenep, hampir seluruh pegawai rumah sakit diketahui datang terlambat. Sekda meminta supaya pihak rumah sakit memberi laporan tertulis secepatnya karena akan diberikan sanksi tegas bagi PNS yang membolos pada hari pertama masuk kerja setelah libur panjang.(DSY)

KLIPPING NO. 3
Truk Dilarang Masuk Tol, Kemacetan Susut 40%
Truk dan kontainer dilarang masuk tol. Memuaskan. Mobil lebih melaju. Aturan resmi segera.
SELASA, 17 MEI 2011, 22:10 WIB 
Eko Priliawito, Siti Ruqoyah

VIVAnews -Uji coba itu sudah sepekan. Semua kendaraan berat dilarang masuk tol dalam kota. Kontainer maupun truk.  Mereka diminta melewati lingkar luar jika ingin bepergian. Hasilnya memuaskan. Warga kota Jakarta sepekan belakangan melaju lebih lancar ketimbang hari-hari sebelumnya. Merayap di jalan tol.
"Selama sepekan ini kondisi tol dalam kota sangat kondusif," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisari Besar Royke Lumowa kepada VIVAnews.com, Selasa 17 Mei 2011.
Percobaan sepekan itu adalah cara pemerintah DKI Jakarta mencari jalan keluar dari kemacetan tol yang belakangan kian menggila. Jangka waktu percobaan itu sebulan. Jika dalam tiga pekan ke depan, perkembangannya membaik, maka larangan bagi truk dan kontainer itu bisa terus berlaku. Dipatenkan.
Hitung-hitungan sementara memang tampaknya memuaskan. Lihatlah hasil evaluasi Dinas Perhubungan DKI berikut ini. Selama sepekan ini, begitu hasil evaluasi itu, kemacetan di tol dalam kota  arah Cawang menuju Tomang berkurang 40 persen. Pengurangan terjadi di 11 ruas tol dan jalur arteri Cakung- Cilincing.
Perkembangan itu tentu saja mengembirakan masyarakat luas di Jakarta. Maklum jumlah kendaraan berat yang lewat saban hari memang cukup banyak. Tol dalam kota dari Cawang tujuan Tomang misalnya, saban hari dilewat 4.013 kendaraan. Dari jumlah itu, 1.404 adalah truk dan kontainer.
Dengan peraturan baru itu, maka lebih dari 25 persen beban berkurang. Meski belum diketahui apakah setelah peraturan baru itu, jumlah kendaraan yang lewat jalan tol itu susut atau bertambah. Kemungkinan bertambah bisa terjadi, jika kendaraan yang semula lewat arteri masuk tol, setelah melihat tol agak lancar. 
Susut atau bertambah, faktanya adalah selama sepekan ini tol dalam kota lebih lancar. Kendaraan juga bisa melaju lebih cepat dari biasanya. Dari Cawang menuju Tomang, misalnya, kecepakatan kendaraan menjadi 38,09 kilomter per jam. Padahal sebelumnya rata-rata 13 kilomter per jam. Antrean kendaraan di ruas jalan Slipi juga berkurang.
Kecepatan rata-rata kendaraan yang melewati 11 ruas jalan tol dalam kota dan arteri Cakung-Cilincing sekitar 19,24 kilometer per jam. Pengurangan volume kendaraan di ruas jalan tol itu juga dirasa sangat signifikan. Truk dan kontainer yang jalannya lambat memang kerap kali menahan laju kendaraan di belakangnya.
Ratusan Petugas Dikerahkan
Royke Lumowa menegaskan bahwa jika percobaan dalam kota ini sukses, berikutnya adalah bagaimana mengurangi kamacetan di pinggir ibukota. Seperti kawasan Serpong dan Cilincing. Tetapi menyisir ke pinggiran itu dilakukan, jika aturan soal larangan truk dan kontainer dalam kota itu sudah dipatenkan. Dituangkan dalam peraturan resmi.
Sambil menunggu keputusan resmi itu, lanjutnya, percobaan itu akan diperpanjang. Kepolisian optimis dengan aturan baru itu, kemacetan bisa sedikit diurai.
"Kalau tidak optimis mengapa harus di uji coba. Kita punya anggapan itu bisa, dengan kajian tentu akan berhasil. Draf aturan itu sudah ada dan tinggal disahkan saja," ujar Royke.
Keputusan resmi dari pemerintah daerah memang sungguh diperlukan. Sebab itulah senjata petugas di lapangan dalam menerapkan peraturan ini. Selama ini, kata Royke, polisi belum memberi sanksi kepada truk dan kontainer yang melanggar.
Yang dilakukan kepolisian adalah menghela sebanyak mungkin personel ke jalan. Membantu pengaturan lalu lintas dan pengalihan truk dan kontainer itu. "Belum ada sanksi, dan rambu juga belum dipasang. Penambahan petugas dilakukan untuk mengatur pengalihan kendaraan berat," ujarnya.
Uji coba pertama pembatasan kendaraan berat itu sebelumnya dilakukan saat pelaksanaan KTT Asean di DKI Jakarta. Kendaraan berat tidak perbolehkan melalui jalan Tol Dalam Kota ruas Cawang-Tomang pada pukul 05.00-22.00 WIB. Ternyata ujicoba tersebut berhasil, efektif dan efisien dalam memperlancar arus lalu lintas.

"Karena itu uji coba kedua dilakukan lagi selama sebulan penuh. Kecepatan kendaraan meningkat, apalagi dengan penambahan tiga ruas tol lainnya yang diatur, maka kecepatan kendaraan akan semakin meningkat," katanya lagi.

Ruas jalan tol dalam kota yang tidak boleh dilintasi kendaraan berat tidak hanya di jalan tol Cawang - Tomang, tetapi ditambah di ruas Cikunir - Cawang, ruas Cawang-Tanjung Priok, dan ruas Pasar Rebo - Cawang.
Pembatasan truk dan kontainer itu memang diprotes Organisasi Pengusaha Angkutan  Darat (Organda) di DKI Jakarta. Karena jalan yang mereka tempuh harus memutar. Tapi demi kepentingan warga yang lebih besar, pemerintah DKI memilih cara pembatasan itu.
Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya  juga terus melakukan pendekatan kepada pengurus Organda.  Apapun kebijakan yang dibuat pemerintah, kata Royke, memang tidak selalu menyenangkan seluruh pihak. Kepolisian, lanjutnya, akan terus mencari alternatif yang tepat dan efektif bagi angkutan berat itu.
Petinggi Organda memang sempat mengancam mogok. "Kalau mogok banyak yang dirugikan. Kami memberikan jaminan yang maksimal agar kemacetan di luar tol diminimalkan," katanya.
Biaya Kemacetan Rp46 Triliun
Aturan pembatasan kendaraan berat mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Sebab kemacetan di Ibukota sudah memusingkan warga. Sudah kronis. Bikin ekonomi biaya tinggi. 

Dishub DKI Jakarta memperkirakan biaya kemacetan di Jakarta  mencapai Rp46 triliun per tahun. Kerugian itu meliputi bahan bakar minyak (BBM), operasional kendaraan, time value, dan sejumlah variabel lain.

Sebuah penelitian lain dari Study on Integrated Transportation Master Plan for Jabodetabek (SITRAMP 2004) pernah menghitung bahwa kerugian akibat macet di DKI mencapai Rp8,3 triliun.  Kerugian itu mencakup tiga aspek. Pertama, kerugian biaya operasi kendaraan Rp3 triliun. Kerugian waktu Rp2,5 triliun, dan dampak kesehatan akibat partikel PM10 sebesar Rp2,8 triliun.

Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas) sepuluh tahun silam juga pernah menghitung pemborosan akibat kemacetan. Angka kerugian untuk mobil dalam satu tahun ditaksir sebesar Rp6,5 triliun sementara sepeda motor sekitar Rp8,2 triliun. Total kerugian Rp14,7 triliun per tahun. Ini asumsi minimal karena macet pada 2009 lebih parah tiga kali lipat dibandingkan 1998.

Selain itu, jika perkembangan kota dan sarana transportasi di DKI Jakarta  dibiarkan berjalan tanpa terobosan kebijakan, maka pada 2014 Jakarta diperkirakan macet total. Begitu kendaraan keluar dari garasi, ia akan langsung lumpuh dalam antrean panjang kendaraan. Tidak bisa berkutik.

Gambaran ini  dikemukakan oleh Japan International Corporation Agency (JICA) setelah melihat perkembangan penduduk, kendaraan dan sarana jalan di Jakarta.

Sejumlah kota di dunia juga memilih cara membatasi kendaraan berat masuk kota sebagai solusi mengatasi kemacetan. Jadi apa yang dilakukan oleh Jakarta itu bukanlah hal yang baru.

Seperti dikutip dari laman wikipedia, pembatasan penggunaan jalan tol mulai dipraktikan di Amerika Serikat (AS) tahun 1920. Langkah itu ditempuh karena pembangunan, produksi massal, membutuhkan kapasitas jalan yang lebih cepat dan besar. 

Pembatasan jalan tol pertama kali dipraktikan di Parkway, salah satu kawasan di kota New York, AS.  Pemicunya adalah ketika perusahaan Jerman, Autobahns, pada tahun 1930 mulai memperkenalkan standar desain jalan tol yang lebih tinggi sehingga membuat perusahaan kontruksi jalan tol mulai mengadopsi standar yang sama.

Jalan tol, The Pennsylvania Turnpike, yang sebagian besar mengikuti standar pembangunan jalan merupakan yang pertama beroperasi pada tahun 1940.
• VIVAnews
   
susana ananova
18/05/2011
Setuju dengan larangan ini. Lanjutkan saja Pak Royke. Kerugian yang dipikul warga karena kemacetan itu terlampau luar biasa besar. Ekonomi jadi biaya tinggi. Itulah salah satu faktor yang menyebabkan hidup di Jakarta ini begitu susah. Kami dukung polisi.

komo
18/05/2011
Pak Royke, Organda yg cuma 18000 truk ancam mogok kalo kebijakan larang truk masuk tol. Cuekin aja!, sebab coba hitung berapa kerugian yg timbul bagi semua pengandara gara2 jalan macet setiap hari. SAYA SETUJU LARANGAN INI,


KLIPPING NO. 4
PKL Diminta tak Hanya Tertib saat Ditindak 
Oleh: Yatni Setianingsih
Jabar - Rabu, 18 Mei 2011 | 17:18 WIB

INILAH.COM, Bandung - Kepala Satpol PP Kota Bandung Fredi Linggaswara meminta para Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan 7 titik menaati Perda Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

Fredi mengatakan, pihaknya memperbolehkan masyarakat berjualan asal tidak melanggar aturan yang ada seperti di kawasan 7 titik tersebut.

"PKL jangan menjadi tertib hanya karena ditertibkan, mari kita bentuk bersama kesadaran secara sukarela," katanya ketika dihubungi wartawan, Rabu (18/5/2011).

Fredi menegaskan, selain Perda K3, saat ini Pemkot Bandung telah memiliki Perda Penataan PKL. Tujuan perda itu untuk mewujudkan Kota Bandung sebagai kota tertib, bersih, indah, dan kondusif.

"Kami akan menindak tegas pelanggar Perda K3, sebagai perda yang dibuat berdasarkan kehendak masyarakat," imbuhnya.

Selain itu, kata Fredi, untuk mewujudkan perda tersebut, perlu dukungan dan partisipasi dari semua pihak termasuk stake holder dan masyakarat.

"Jangan mencoba mengelabui atau berkonspirasi dengan petugas. Terhadap aparat yg menerima upeti akan kami tindak juga. Silakan laporkan secara lengkap," imbuhnya.

Berdasarkan pantauan, PKL masih tampak berjualan di kawasan tujuh titik yang dilarang seperti Merdeka, Oto Iskandardinata, Tegallega, masih dipergunakan para PKL untuk berjualan. [gin]

KLIPPING NO. 5
Rawan Digunakan untuk Kegiatan 'Esek-Esek', Desain Warnet di Semarang akan Diatur
Rabu, 18 Mei 2011 17:27 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan menggagas pembentukan peraturan wali kota untuk mengatur tata kelola warung internet (warnet), termasuk bilik warnet agar tidak disalahgunakan untuk perbuatan asusila dan tindak kriminal.

"Nanti akan dibuat peraturan wali kota bagi pengelola warnet, walaupun penggunaan warnet kalah bersaing dengan Blackberry," kata Wali Kota Semarang, Soemarmo, di Semarang, Rabu. Soemarmo mengatakan pengaturan tata kelola warnet tersebut diperlukan seperti halnya penataan kost-kostan.

Rencana pembuatan peraturan wali kota tentang tata kelola warnet oleh Pemkot Semarang tersebut, disambut baik kalangan DPRD setempat. Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Ahmadi, dalam kesempatan sama mengatakan bahwa bilik warnet harus diatur tidak seluruhnya tertutup.

"Setidaknya kalau duduk meskipun lesehan atau dengan kursi harus kelihatan minimal sebatas bahu ke atas. Jadi jangan 'disetting' tertutup karena sangat rawan disalahgunakan untuk perbuatan asusila dan tindak kriminal," kata Ahmadi.

Bilik warnet, lanjut Ahmadi, juga harus dibatasi yakni tidak dibiarkan laki-laki dan perempuan berada dalam satu bilik warnet.

Menurutnya untuk masalah situs porno, sudah dapat diantisipasi dari pihak operator, sehingga bilik warnet yang harus diatur lebih baik. "Ketegasan dari Pemkot Semarang diperlukan, minimal harus ada peraturan wali kota untuk mengaturnya," demikian Ahmadi.

Redaktur: Siwi Tri Puji B
Sumber: Antara

Komentar

Postingan Populer