Satgas Penertiban Pelanggan Bandara Soekarno-Hatta

Pada tanggal 15 Maret 2011 lalu,Satgas Penertiban pelanggar Bandara Soekarno-Hatta di bentuk dengan tujuan melakukan berbagai penertiban yang ada di bandara Soekarno-Hatta baik itu yang ada di Terminal 1(A,B,C), Teminal 2(D,E,F) dan Terminal 3 yang berdasarkan Surat Perintah Deputy Senior Manager PT. angkas Pura II. Personilnya yang ada dari Satgas merupakan gabungan petugas dari Aviation Security (AVSEC) CCTV, Aviation Security Quality Control, Terminal Security Services serta yang terakhir Personil Security PT. Delta Metro Guard (DMG). Gabungan dari Satgas tersebut mengemban tugas Perusahaan untuk melakukan penertiban terhadap Penyakit Sosial yakni Calo Tiket, Tukang Semir, Pemulung, Porter Liar dan Tukang Asongan serta Taksi Non Stiker( Taksi Gelap) yang semakin marak terjadi di sepanjang area Lobby terminal.

Di hari pertama Satgas bertugas banyak sekali pelanggar yang terjaring dalam Razia tersebut. Dalam operasi yang digelar selama 24 jam berturut-turut cukup membuahkan hasil dan dapat menimbulkan efek terhadap beberapa pelanggar yang ada namun tidak sedikit dari para pelanggar yang juga melakukan perlawanan dengan dalih bahwa penertiban yang dilakukan oleh Personil satgas tidak diperkuat dengan Peraturan yang baku alias UU ataupun PERDA yang khusus yang mengatur tentang Larangan Kegiatan baik itu berupa Percaloan, PKL, Tukang Semir serta Taksi Liar.

Namun menurut penuturan dari Deputy Senior Manager PT. angkasa Pura II bahwa Operasi yang dilakukan oleh Satgas yang dibentuk dari Pihak Angkasa Pura II itu telah mengacuh pada UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah No. 03 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan Nasional dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 9 Tahun 2010 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional serta Peraturan Daerah Kota Tangerang No. 7 Tahun 2001 Tentang K3.

Dengan umur Satgas yang sudah berjalan sekitar kurang lebih 3 bulan, timbul beberapa keraguan dan sikap Pesimistis umur satgas bisa berjalan sampai TMT yang telah ditentukan. Itu diperkirakan, karena adanya berbagai kendala yang terjadi seperti Kurang efektifnya koordinasi antara Personil Satgas dengan Personil diunit Penindakan, Kurangnya kesadaran masyarakat sekitar lingkungan Bandara tentang Keamanan dan Ketertiban, Belum ada upaya bersama dari semua pihak yang terkait untuk menertibkan atau setidaknya meminimalisasi pe takut sosial yang melanda Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan cermin muka bangsa dan Negara.

Semoga upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Pihak PT. AP II selama ini dapat meningkatkan kelas Bandara menuju kelas Interasioal. Terutama bagi peningkatan pelayanan terhadap pengguna jasa Bandara Soekarno-Hatta. Amien!

Komentar

Postingan Populer