KUMPULAN SOAL-SOAL ILMU PERUNDANG-UNDANGAN

KUMPULAN SOAL-SOAL ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
                                                            Oleh : Sulkarnaini
1.      Apa arti perundang-undangan?
Jawab :
            Ilmu pengetahuan perundang-undangan yang merupakan terjemahan dari Gesetzgebungswissenschaft adalah suatu cabang ilmu baru, yang mula-mula berkembang di eropa barat, terutama di Negara-negara berbahasa Jerman.
2.      Sebutkan tokoh-tokoh utama ilmu perundang-undangan?
Jawab :
            Peter Noll (1973), Jurgen Rodig (1975), Burkhardt Krems (1979), dan Wener Maihofer (1981). Di Belanda antara lain S.O van Poelje (1980), dan W. G. van der Velden.
3.      Menurut Burkhardt Krems (1979) Ilmu perundang-undangan secara garis besar dibagi menjadi dua bagian besar?
Jawab :
1.      Teori Perundang-undangan (Gesetzgebungstheorie), yang berorientasi pada mencari kejelasan dan kejernihan makna atau pengertian-pengertian, dan bersifat kognitif.
2.      Teori Perundang-undangan (Gesetzgebungslehre), yang berorientasi pada melakukan perbuatan dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan, dan bersifat kognitif.
4.      Menurut Burkhardt Krems membagi lagi ilmu perundang-undangan menjadi tiga bagian sebutkan?
Jawab :
1.      Proses Perundang-undangan (Gesetzgebungsverfahren),
2.      Metoda Perundang-undangan (Gesetzgebungsmethode),
3.      Teknik Perundang-undangan (Gesetzgebungstechnik).
5.      Sebutkan istilah-itilah perundang-undangan
a.       Bahasa inggris
b.      Bahasa belanda
c.       Bahasa jerman
Jawab :
a.       Legislation,
b.      Wetgeving, dan
c.       Gesetzgebung.
6.      Apa fungsi ilmu perundang-undangan, didalam pembentukan hukum Nasional?
Jawab :
            Merupakan wahana bagi hokum bar yang dibentuk setelah Indonesia merdeka dalam rangka memenuhi kebutuhan kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan yang senantiasa berkembang, juga untuk “Menjembatani” antar lingkup laku aneka adat dan hokum tidak tertulis lainnya, atau untuk mengatasi kebutuhan kepastian hokum tidak tertulis dalam hal pihak-pihak menghendakinya.
7.      Sebutkan pembagian materi ilmu perundang-undangan ?
Jawab :
            Bab 1               : Pendahuluan
            Bab II              : Norma Hukum
            Bab III                        : Norma Hukum Dalam Negara
            Bab IV                        : Tata Susunan Norma Hukum Negara Republik Indonesia
            Bab V              : Lembaga-lembaga Negara dan Perundang-undangan
            Bab VI                        : Lembaga-lembaga dan Pemerintahan dan Perundang-undangan
            Bab VII           : Jenis Peraturan Perundang-Undangan
            Bab VIII         : Fungsi Dari Berbagai Jenis Peraturan Perundang-undangan
            Bab IX                        : Materi Muatan Undang-undang dan Peraturan Perundang-undangann lainnya
            Bab X              : Proses Pembentukan Undang-undang
Bab XI                        : Proses Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PerPu)
Bab XII           : Proses Pembentukan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Perundang-undangan
Bab XIII         : Bentuk Luar (“kenvorm”) Peraturan Perundang-undangan
            Bab XIV         : Bagian-bagian Esensial Peraturan Perundang-undangan
Bab XV           : Perubahan Peraturan Perundang-undangan
Bab XVI         : Penjelasan Peraturan Perundang-undangan
Bab XVII        : Pengundangan dahn Daya ikat
Bab XVIII      : Bahasa Indonesia Dalam Perundang-undangan
Bab XIX         : Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang patut.
8.      Apa arti Norma?
Jawab :
            Norma adalah suatu ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam hubungannya dengan sesamanya ataupun dengan lingkungannya.  
9.      Sebutkan berbagai norma yang terdapat dimasyarakat?
Jawab :
a.       Norma adat,
b.      Norma agama,
c.       Norma moral, dan
d.      Norma hokum Negara.
10.  Apa arti norma hukum?
Jawab :
            Norma hokum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri
11.  Jelaskan perbedaan norma hukum disatu pihak dan norma-norma lainnya dilain pihak?
Jawab :
1.      Suatu Norma hokum itu bersifat heteronom,  dalam arti bahwa norma hukumitu datangnya dari luar diri kita sendiri. Contohnya dalam hal pembayaran pajak, maka kewajiban itu datangnya bukan dari diri kita sendir tetapi dari Negara, sehingga kita harus memenuhi kewajiban tersebut senang atau tidak senang. Norma norma lainnya bersifat otonom dalam arti norma itu datangnya dari dalam diri kita sendiri, contohnya apabila kita akan menghoirmati orang tua atau kita akan berpuasa, maka hal ini kita lakukan karena kehendak dan keyakinan kita sendiri untuk menjalankan norma-norma itu sehingga tindakan tersebut tidak dapat dipaksakan dari luar.
2.      Suatu norma hokum itu dapat dilekati dengan sanksi pidana maupun sanksi pemaksa secara fisik, sedangkan norma lainnya tidak dapat dilekati oleh sanksi pidana maupun pemaksa secara fisik, contohnya apabila seseorang melanggar norma hokum, misalnya menghilangkan nyawa orang lain maka ia akan dituntut dan dipidana, tetapi bila seseorang melanggar norma lainnya maka ia tidak dapat dituntut dan dipidana.
3.      Dalam noram hokum sanksi pidana atau sanksi pemaksa itu dilakukan oleh aparat Negara sedangkan terhadap pelanggaran norma-norma lainnya sanksi itu datangnya dari diri kita sendiri, misalnya adanya perasaan bersalah, perasaan berdosa, atau terhadap pelanggaran norma-norma moral atau dalam norma adat tertentu maka para pelanggarnya akan dikucilkan dari masyarakatnya.
12.  Han’s kelsen membagi norma menjadi dua yaitu norma yang statik dan norma dinamika?
Jawab :
1.      Sistem Norma yang static (Nomostatic) adalah suatu system yang melihat pada “isi” suatu norma, dimana suatu norma umum dapat ditarik menjadi norma-norma khusus, atau norma-norma khusus itu dapat ditarik dari suatu norma yang umum.
2.      System norma yang dinamik (Nomodynamics) adalah suatu system norma yang melihat pada berlakunya suatu norma atau dari cara ‘pembentukannya’ atau ‘penghapusannya’.                   
13.  Menurut Han’s Kelsen Norma itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam susunan hirarki, apa maksudnya?
Jawab :
            Artinya di mana norma yang dibawah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, norma yang lebih tinggi berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lbih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai akhirnya ‘regressus’ ini berhenti pada suatu norma yang tertinggi yang disebut dengan norma dasar (Grundnorm) yang tidak dapat kita telusuri lagi siapa pembentuknya atau darimana asalnya.       
14.  Apa yang dimaksud dengan norma hukum umum dan norma hukum individual?
Jawab :
1.      Nrma hokum umum adalah suatu norma yang ditujukan untuk orang banyak (addressatnya umum) dan tidak tertentu.’Umum’ di sini dapat bererti bahwa suatu peraturan itu ditujukan untuk semua orang, semua warganegara, untuk seluruh propinsi, satu wilayah.
2.      Norma hokum individual adalah norma hokum yang ditujukan atau dialamatkan (addressatnya) pada seseorang, beberapa orang atau banyak orang yangtelah tertentu.
15.  Apa yang dimaksud dengan norma hukum abstrak dan norma hukum konkrit?
Jawab :
1.      Norma hokum abstrak adalah suatu norma hokum yang melihat pada perbuatan seseorang yang tidak ada batasnya dalam arti tidak konkrit.
2.      Norma hokum konkrit adalah suatu norma hokum yang melihat perbuatan seseorang itu secara lebih nyata (kongkrti).
16.  Dari sifat-sifat norma hukum yang umum individual dan norma hukum yang abstak konkrit terdapat empat paduan kombinasi dari norma hukum tersebut yaitu?
Jawab :
1.      Norma hokum umum-abstrak,
2.      Norma hokum umum-konkrit,
3.      Norma hokum individual-abstrak, dan
4.      Norma hokum individual-konkrit.
17.  Apa arti norma hukum yang berlaku sekali selesai (Einmahlig)?
Jawab :
            Norma hokum yang bersifat einmahlig atau berlaku satu kali saja/sekali selesai adalah norma hokum yang berlakunya hanya satu kali saja dan setelah itu selesa, jadi sifatnya hanya menetapkan saja, sehingga dengan adanya penetapan itu norma hokum tersebut selesai.
18.  Apa arti norma hukum tunggal dan norma hukum berpasangan?
Jawab :
1.      Norma hokum tunggal adalah suatu norma hokum yang berdiri sendiri dan tidak diikuti oleh suatu norma hokum lainnya, jadi isinya hanya merupakan suatu suruhan (das Sollen) tentang bagaimana kita harus bertindak atau bertingkah laku.
2.      Norma hokum berpasangan adalah
a.       Norma primer adalah suatu norma hokum yang berisi aturan/patokan bagaimana cara kita harus berperilaku di dalam masyarakat (das Sollen)
b.      Norma hokum sekunder adalah suatu norma hokum yang berisi tata cara penanggulangannya apabila suatu norma hokum primer itu tidak dipenuhi. Norma hokum sekunder ini memberikan pedoman bagi para penegak hokum untuk bertindak apabila suatu norma hokum primer itu tidak dipatui, dan norma hokum sekunder ini mengandung sanksi-sanksi bagi seseorang yang tidak memenuhi suatu ketentuan dalam norma hokum primer..
19.  Apa arti dari teori Han’s Kelsen mengenai jenjang Norma Hukum (Stufentheorie)?
Jawab :
            Hans Kelsen mengemukakan teorinya mengenai jenjang norma hokum (Stufentheorie) yakni norma-norma hokum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki tata susunan, dimana suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, norma yang lebih tinggi berlaku bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotetis dan fiktif yaitu Norma Dasar (Grundnorm).        
20.  Sebutkan kata susunan norma hukum negara?
Jawab :
            Kelompok I     : Staatsfundamentalnorm (Norma Fundamental Negara)
            Kelompok II   : Staatsgrundgesetz (Aturan Dasar/Pokok Negara)
            Kelompok III  : Formell Gesetz (Undang-undang ‘Formsl’)
            Kelompok IV  : Verordnung & Autonome Satzung (Aturan pelaksana & Aturan Otonom)      
21.  Jelaskan norma Fundamental Negara?
22.  Apa yang dimaksud dengan aturan Dasar atau Pokok negara?
23.  Apa arti Undang-undang Norma Formal?
24.  Apa arti peraturan pokok susunan dan aturan otonomi?
25.  Bagaimana sistem Norma hukum Indonesia menurut UUD 45?
26.  Bagaimana hubungan antara norma fundamental negara, pancasila dan aturan Dasar Negara UUD 1945?
27.  Bagaimana hubungan antara aturan dasar negara, UUD 1945, dengan norma hukum ketetapan (TAP MPR)?
28.  Bagaimana hubungan antara Norma Fundamental Negara, Pancasila, aturan Dasar UUD 45, Norma hukum, TAP MPR?
29.  Bagaimana hubungan antara Norma Fundamental Negara, Pancasila dan Aturan Dasar Negara UUD 45, TAP MPR dan UU?
30.  Bagaimana hubungan antara norma hukum dasar dan Norma norma hukum perundang-undangan?
31.  Jelaskan sistem norma hukum indonesia menurut TAP MPR No. 20 Thn 1966?
32.  Sebutkan bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan berdasarkan ketetapan MPRS No. 2 Thn 1966?
33.  Sebutkan bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan berdasarkan TAP MPR No. 3 Thn 2000?
34.  Sebutkan bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan menurut UU No. 12 Thn 2011?
35.  Jelaskan sistem pemerintahan negara indonesia menurut UU 1945 sebelum di amandemen?
36.  Sebutkan dan jelaskan lembaga-lembaga negara Republik Indonesia menurut UUD 45 setelah di amandemen?
37.  Jelaskan jenis-jenis peraturan perundang-undangan dan siapa pembentuknya?
38.  Sebutkan materi muatan
a.       UUD
b.      UU
c.       Perpu
d.      PerMen
e.       PerPres
f.       Perda
39.  Bagaiamana proses pembentukan UU, jelaskan secara singkat?
40.  Bagaimana proses pembentukan peraturan daerah?


Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer