UJIAN TENGAH SEMESTER KODE ETIK NOTARIS
PROGRAM
MKn UNIV. JAYABAYA
Hari/Tanggal: Sabtu, 10 Juni 2017
Dosen
: Dr. IRWAN
SANTOSA, S.H.,M.Kn.
KLS.
F1
Petunjuk
1. Jawablah dengan tulisan tangan yang dapat dibaca
2. Cantumkan nama anda pada lembar jawaban
3. Ujian dilakukan dengan Take Home
SOAL
1.
Agar saudara
menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan Kode Etik Notaris dan sebutkan
dasar hukumnya.
Jawab :
Berdasarkan
Pasal 1 huruf b Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I), Kode Etik
Notaris dan untuk selanjutnya akan disebut Kode Etik adalah seluruh kaidah
moral yang ditentuka oleh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia yang selanjutnya
akan disebut “Perkumpulan” berdasar keputusan Kongres Perkumpulan dan/atau yang
ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang hal itu dan yang berlaku serta wajib ditaati oleh setiap dan semua
anggota Perkumpulan dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai
Notaris, termasuk di dalamnya para Pejabat Sementara Notaris, Notaris Pengganti
dan Notaris Pengganti Khusus.
2.
Apakah Saudara
setuju dengan adanya Kode Etik bagi para Notaris? Jika Saudara setuju/tidak
setuju, berikan alasan Saudara!
Jawab :
Setuju, dikarenakan :
a.
Notaris
merupakan profesi yang menjalankan sebagian kekuasaan negara di bidang hukum
privat dan mempunyai peran penting dalam membuat akta otentik yang mempunyai
kekuatan pembuktian sempurna dan oleh karena jabatan Notaris merupakan jabatan
kepercayaan, maka seorang Notaris harus mempunyai perilaku yang baik;
b.
Perilaku
Notaris yang baik tersebut dapat diperoleh dengan berlandaskan pada Kode Etik
Notaris; dan
c.
Dengan
demikian, Kode Etik Notaris sangat penting untuk mengatur mengenai hal-hal yang
harus ditaati oleh seorang Notaris dalam menjalankan jabatannya dan juga di
luar menjalankan jabatannya.
3.
Langkah
pertama apakah yang harus saudara lakukan sebagai seorang Notaris bila akan
membuka Kantor di jalan yang sama dengan beberapa Notaris yang lebih dahulu
berada di tempat atau di lokasi yang sama dengan Saudara?
Jawab:
4.
Jelaskan
dimana letak perbedaan kewenangan Dewan Kehormatan Notaris sebagai alat
perlengkapan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia dan Majelis Pengawas Notaris
dalam memeriksa dan menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik Notaris?
Jawab :
1)
Sesuai Pasal 1
ayat 6 UUJN, Majelis Pengawas
a.
adalah suatu
badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan
pengawasan terhadap Notaris;
b.
Pengawasan
yang dilakukan meliputi perilaku Notaris dan pelaksanaan jabatan Notaris;
c.
Majelis
Pengawas dibentuk oleh Menteri Hukum dan HAM, berjumlah 9 orang, terdiri atas
\ unsur :
1)
pemerintah
sebanyak 3 (tiga) orang;
2)
Organisasi
Notaris sebanyak 3 (tiga) orang; dan
3)
Ahli /akademisi
sebanyak 3 (tiga) orang.
Sedangkan Dewan Kehormatan merupakan :
a.
Salah satu
alat perkumpulan INI, yang merupakan badan yang mandiri dan bebas dari
kepengurusan INI;
b.
Memiliki tugas
untuk :
1)
Melakukan
pembinaan, bimbingan, pengawasan, pembenahan anggota dalam menjunjung tinggi
Kode Etik;
2)
Memeriksa dan
mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran ketentuan Kode Etik yang bersifat
internal atau yang tidak mempunyai kaitan dengan kepentingan masyarakat secara langsung;
3)
Memberikan
saran dan pendapat kepada Majelis Pengawas atas dugaan pelanggaran Kode dan
Jabatan Notaris.
5.
Sebutkan
sanksi yang dapat dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Notaris yang diatur didalam
Kode Etik Notaris dan Majelis Pengawas Notaris yang diatur didalam UU Jabatan
Notaris?
Jawab :
Pelaksanaan sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Ikatan Notaris
Indonesia sebagai organisasi profesi terhadap Notaris yang melanggar kode etik,
adalah :
a.
Teguran;
b.
Peringatan;
c.
Schorzing dari
keanggotaan Perkumpulan
d.
Onzetting
(pemecatan) dari keanggotaan Perkumpulan;
e.
Pemberhentian
dengan tidak hormat dari keangotaan Perkumpulan.
6.
Jelaskan satu
per satu, apa saja jenis keanggotaan dalam Perkumpulan Ikatan Notaris
Indonesia?
7.
Jawab :
Status Keanggotaan Perkumpulan INI (Ps. 2 ART) :
1.
Anggota biasa
adalah
a.
Setiap orang
yang menjalankan tugas jabatan Notaris (Notaris aktif) yang terdaftar sebagai
anggota perkumpulan dan mempunyai hak suara;
b.
Setiap Notaris
yang telah berhenti melaksanakan tugas jabatan Notaris (Werda Notaris), karena:
(1)
diberhentikan dengan hormat karena telah mencapai umur yang
telah ditetapkan undang-undang; atau
(2)
berhenti atas
permintaannya sendiri.
2.
Anggota luar
biasa adalah
Setiap orang
yang telah lulus
program studi strata dua kenotariatan atau program pendidikan spesialis
kenotariatan yang terdaftar sebagai anggota perkumpulan.
3.
Anggota
kehormatan adalah
Seseorang yang
mempunyai jasa yang sangat besar terhadap perkumpulan maupun lembaga
kenotariatan.
8.
Sebutkan alat
kelengkapan perkumpulan dan jelaskan masing2 fungsinya secara jelas?
Jawab :
Perkumpulan mempunyai susunan dan alat perlengkapan
berupa :
1.
Kepengurusan:
1.1.
Pengurus
Pusat;
1.2.
Pengurus
Wilayah;
1.3.
Pengurus
Daerah.
2.
Dewan
Kehormatan :
2.1.
Dewan
Kehormatan Pusat;
2.2.
Dewan
Kehormatan Wilayah;
2.3.
Dewan
Kehormatan Daerah.
==========================
GOOD LUCK ===========================
Komentar
Posting Komentar