UJIAN TENGAH SEMESTER KODE ETIK NOTARIS

PROGRAM MKn UNIV. JAYABAYA
Hari/Tanggal: Sabtu, 10 Juni 2017
Dosen : Dr. IRWAN SANTOSA, S.H.,M.Kn.
KLS. F1

Petunjuk
1. Jawablah dengan tulisan tangan yang dapat dibaca
2. Cantumkan nama anda pada lembar jawaban
3. Ujian dilakukan dengan Take Home

SOAL

         1.            Agar saudara menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan Kode Etik Notaris dan sebutkan dasar hukumnya.
Jawab :
Berdasarkan Pasal 1 huruf b Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I), Kode Etik Notaris dan untuk selanjutnya akan disebut Kode Etik adalah seluruh kaidah moral yang ditentuka oleh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia yang selanjutnya akan disebut “Perkumpulan” berdasar keputusan Kongres Perkumpulan dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota Perkumpulan dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, termasuk di dalamnya para Pejabat Sementara Notaris, Notaris Pengganti dan Notaris Pengganti Khusus.

       2.            Apakah Saudara setuju dengan adanya Kode Etik bagi para Notaris? Jika Saudara setuju/tidak setuju, berikan alasan Saudara!
Jawab :
Setuju, dikarenakan :
a.        Notaris merupakan profesi yang menjalankan sebagian kekuasaan negara di bidang hukum privat dan mempunyai peran penting dalam membuat akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna dan oleh karena jabatan Notaris merupakan jabatan kepercayaan, maka seorang Notaris harus mempunyai perilaku yang baik;
b.        Perilaku Notaris yang baik tersebut dapat diperoleh dengan berlandaskan pada Kode Etik Notaris; dan
c.        Dengan demikian, Kode Etik Notaris sangat penting untuk mengatur mengenai hal-hal yang harus ditaati oleh seorang Notaris dalam menjalankan jabatannya dan juga di luar menjalankan jabatannya.




       3.            Langkah pertama apakah yang harus saudara lakukan sebagai seorang Notaris bila akan membuka Kantor di jalan yang sama dengan beberapa Notaris yang lebih dahulu berada di tempat atau di lokasi yang sama dengan Saudara?
Jawab:

 
        4.            Jelaskan dimana letak perbedaan kewenangan Dewan Kehormatan Notaris sebagai alat perlengkapan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia dan Majelis Pengawas Notaris dalam memeriksa dan menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik Notaris?
Jawab :
1)         Sesuai Pasal 1 ayat 6 UUJN, Majelis Pengawas
a.        adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris;
b.        Pengawasan yang dilakukan meliputi perilaku Notaris dan pelaksanaan jabatan Notaris;
c.        Majelis Pengawas dibentuk oleh Menteri Hukum dan HAM, berjumlah 9 orang, terdiri atas \  unsur :
1)         pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang;
2)       Organisasi Notaris sebanyak 3 (tiga) orang; dan
3)       Ahli /akademisi sebanyak 3 (tiga) orang.

Sedangkan Dewan Kehormatan merupakan :
a.        Salah satu alat perkumpulan INI, yang merupakan badan yang mandiri dan bebas dari kepengurusan INI;
b.        Memiliki tugas untuk :
1)         Melakukan pembinaan, bimbingan, pengawasan, pembenahan anggota dalam menjunjung tinggi Kode Etik;
2)       Memeriksa dan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran ketentuan Kode Etik yang bersifat internal atau yang tidak mempunyai kaitan dengan kepentingan masyarakat secara langsung;
3)       Memberikan saran dan pendapat kepada Majelis Pengawas atas dugaan pelanggaran Kode dan Jabatan Notaris.

       5.            Sebutkan sanksi yang dapat dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Notaris yang diatur didalam Kode Etik Notaris dan Majelis Pengawas Notaris yang diatur didalam UU Jabatan Notaris?
Jawab :
Pelaksanaan sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Ikatan Notaris Indonesia sebagai organisasi profesi terhadap Notaris yang melanggar kode etik, adalah :
a.        Teguran;
b.        Peringatan;
c.        Schorzing dari keanggotaan Perkumpulan
d.        Onzetting (pemecatan) dari keanggotaan Perkumpulan;
e.        Pemberhentian dengan tidak hormat dari keangotaan Perkumpulan.

       6.            Jelaskan satu per satu, apa saja jenis keanggotaan dalam Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia?
        7.            Jawab :
Status Keanggotaan Perkumpulan INI (Ps. 2 ART) :
1.         Anggota biasa adalah
a.        Setiap orang yang menjalankan tugas jabatan Notaris (Notaris aktif) yang terdaftar sebagai anggota perkumpulan dan mempunyai hak suara;
b.        Setiap Notaris yang telah berhenti melaksanakan tugas jabatan Notaris (Werda Notaris), karena:
(1)       diberhentikan  dengan hormat karena telah mencapai umur yang telah ditetapkan undang-undang; atau
(2)     berhenti atas permintaannya sendiri.
2.       Anggota luar biasa adalah
Setiap  orang  yang  telah  lulus  program studi strata dua kenotariatan atau program pendidikan spesialis kenotariatan yang terdaftar sebagai anggota perkumpulan. 
3.       Anggota kehormatan adalah
Seseorang yang mempunyai jasa yang sangat besar terhadap perkumpulan maupun lembaga kenotariatan.

       8.            Sebutkan alat kelengkapan perkumpulan dan jelaskan masing2 fungsinya secara jelas?
Jawab :
Perkumpulan mempunyai susunan dan alat perlengkapan berupa :
1.   Kepengurusan:
1.1.            Pengurus Pusat;
1.2.          Pengurus Wilayah;
1.3.          Pengurus Daerah.
2.       Dewan Kehormatan :
2.1.          Dewan Kehormatan Pusat;
2.2.        Dewan Kehormatan Wilayah;
2.3.        Dewan Kehormatan Daerah.

========================== GOOD LUCK ===========================

Komentar

Postingan Populer