SOAL UNDANG - UNDANG JABATAN NOTARIS

MAGISTER KENOTARIATAN JAYABAYA JAKARTA

                                       Mata Kuliah            : Undang-Undang Jabatan Notaris
Hari/Tanggal          : Rabu/12 Oktober 2016
Pukul                        : 10.00 WIB
Dosen                       : Ida Rosida Suryana, SH., MH.

1.         Syarat akta otentik sebagaimana dalam Pasal 1868 KUHPerdata ada tiga syarat, dimana salah satu syarat dalam Pasal tersebut menyebutkan ada dua jenis akte otentik, coba saudara jelaskan yang dimaksud dengan kedua jenis akta otentik tersebut serta berikan contohnya?
Jawaban :
1.1.         Akte Partij adalah akta yang dibuat di hadapan notaris memuat uraian dari apa yang diterangkan atau diceritakan oleh para pihak yang menghadap kepada notaris, misalnya perjanjian kredit, dan sebagainya
Contoh : Akta sewa-menyewa, dan Akta Jual Beli.
1.2.       Akte Relaas adalah akta yang dibuat oleh notaris memuat uraian dari notaris suatu tindakan yang dilakukan atas suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh notaris, misalnya akta berita acara/risalah rapat RUPS suatu perseroan terbatas, akta pencatatan budel, dan lain-lain
Contoh : Berita Acara RUPS dalam Perseroan Terbatas, dan Akta Pencatatan Budel

2.1.       Ada dua wilayah kerja Notaris, jelaskan dari keduanya?
Jawaban :
Merujuk pada ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomo 2 Tahun 2014 Tantang Jabatan Notaris (UUJN), yang pada dasarnya mengatur bahwa “ Notaris berkedudukan di kabupaten/kota dan wilayah jabatannya meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya tersebut.”

2.2.     Apabila notaris menjalankan jabatannya, dengan membaca diluar kedua wilayah kerja tersebut hal apa yang harus saudara perhatikan didalam pembuatan aktanya?
Jawaban :

2.3.     Bila pemecahan akte diluar wilayah jabatan, apa akibat terhadap akta-akta yang dibuatnya tersebut, dan berikan penjelasannya
Jawaban :
Bahwa Notaris diperbolehkan membacakan akta diluar daerah kerja dan wilayah kerja akan tetapi harus disebutkan dalam penutup akta dimana lokasi pembacaan akta tersebut dibacakan.

3.       Membaca akta adalah kewajiban, akan tetapi kewajiban tersebut tidak mutlak, untuk hal tersebut coba saudara berikan penjelasan sesuai dengan ketentuan kewajiabn notaris didalam Undang-Undang Jabatan Notaris?
Jawaban :
Merujuk pada ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf m dalam Undang-Undang Jabatan Notaris yang menyebutkan bahwa “Salah satu kewajiban Notaris diantaranya adalah membacakan
4.        Ada tiga kapasitas kehendak dari para penghadap yang datang menghadap kepada notaris, coba saudara jelaskan dan berikan pula penjelasan bagaimana bila penghadap hadir berdasarkan kuasa (kuasa tersebut dibuat dalam bentuk otentik dan kuasa dibawah tangan), bagaimana saudara menulis komparisinya dalam akta tersebut?
Jawaban :

5.       Notasi mempunyai hak cuti selama dalam menjalankan jabatanyya, tetapi cutinya tersebut tidak boleh lebih dari 12 tahun selama menjabat, untuk hal tersebut coba saudara jelaskan prosedur dari awal permohonan cutisampai dengan cutinya tersebut berakhir?
Jawaban :

Komentar

Postingan Populer