SOAL UNDANG - UNDANG JABATAN NOTARIS
MAGISTER KENOTARIATAN JAYABAYA JAKARTA
Mata Kuliah :
Undang-Undang Jabatan Notaris
Hari/Tanggal :
Rabu/12 Oktober 2016
Pukul :
10.00 WIB
Dosen :
Ida Rosida Suryana, SH., MH.
1.
Syarat akta
otentik sebagaimana dalam Pasal 1868 KUHPerdata ada tiga syarat, dimana salah
satu syarat dalam Pasal tersebut menyebutkan ada dua jenis akte otentik, coba
saudara jelaskan yang dimaksud dengan kedua jenis akta otentik tersebut serta
berikan contohnya?
Jawaban :
1.1.
Akte Partij adalah akta yang dibuat di hadapan notaris memuat uraian dari apa yang
diterangkan atau diceritakan oleh para pihak yang menghadap kepada notaris,
misalnya perjanjian kredit, dan sebagainya
Contoh : Akta
sewa-menyewa, dan Akta Jual Beli.
1.2.
Akte Relaas adalah akta yang dibuat oleh notaris memuat uraian dari notaris suatu
tindakan yang dilakukan atas suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh
notaris, misalnya akta berita acara/risalah rapat RUPS suatu perseroan
terbatas, akta pencatatan budel, dan lain-lain
Contoh : Berita Acara RUPS
dalam Perseroan Terbatas, dan Akta Pencatatan Budel
2.1.
Ada dua
wilayah kerja Notaris, jelaskan dari keduanya?
Jawaban :
Merujuk pada ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 yang
telah diubah dengan Undang-Undang Nomo 2 Tahun 2014 Tantang Jabatan Notaris
(UUJN), yang pada dasarnya mengatur bahwa “ Notaris berkedudukan di
kabupaten/kota dan wilayah jabatannya meliputi seluruh wilayah provinsi dari
tempat kedudukannya tersebut.”
2.2.
Apabila
notaris menjalankan jabatannya, dengan membaca diluar kedua wilayah kerja
tersebut hal apa yang harus saudara perhatikan didalam pembuatan aktanya?
Jawaban :
2.3.
Bila pemecahan
akte diluar wilayah jabatan, apa akibat terhadap akta-akta yang dibuatnya
tersebut, dan berikan penjelasannya
Jawaban :
Bahwa Notaris diperbolehkan membacakan akta diluar daerah kerja dan
wilayah kerja akan tetapi harus disebutkan dalam penutup akta dimana lokasi
pembacaan akta tersebut dibacakan.
3.
Membaca akta
adalah kewajiban, akan tetapi kewajiban tersebut tidak mutlak, untuk hal
tersebut coba saudara berikan penjelasan sesuai dengan ketentuan kewajiabn
notaris didalam Undang-Undang Jabatan Notaris?
Jawaban :
Merujuk pada ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf m dalam Undang-Undang
Jabatan Notaris yang menyebutkan bahwa “Salah satu kewajiban Notaris
diantaranya adalah membacakan
4.
Ada tiga
kapasitas kehendak dari para penghadap yang datang menghadap kepada notaris,
coba saudara jelaskan dan berikan pula penjelasan bagaimana bila penghadap
hadir berdasarkan kuasa (kuasa tersebut dibuat dalam bentuk otentik dan kuasa
dibawah tangan), bagaimana saudara menulis komparisinya dalam akta tersebut?
Jawaban :
5.
Notasi
mempunyai hak cuti selama dalam menjalankan jabatanyya, tetapi cutinya tersebut
tidak boleh lebih dari 12 tahun selama menjabat, untuk hal tersebut coba
saudara jelaskan prosedur dari awal permohonan cutisampai dengan cutinya
tersebut berakhir?
Jawaban :
Komentar
Posting Komentar