Makalah Hukum Kontrak
HUKUM
KONTRAK
Nama
Kelompok :
1. Sulkarnaini
2. Agung
3. Erza
Pahlawan
4. Fahrurojie
Alamat
: Jln. Perintis Kemerdekaan I No. 33 Cikokol – Tangerang
Telp.
/ Fax. 085 681 98 779
Tahun
Ajaran 2009/2010
KATA PENGANTAR
Sebelum memulai uraian-uraian
dalam kata pengantar ini, Perkenankanlah penulis untuk terlebih dahulu
menyampaikan puji syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan
karunia-Nya sehingga bisa menulis Makalah yang berjudul Sistem Kontrak.
Makalah ini disusun untuk
memenuhi salah satu tugas kelompok mata kuliah Hukum Kontrak pada semester V
(Lima).
Pada kesempatan ini juga penulis
menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya Dosen Hukum
Kontrak dan teman-teman pada umumnya.
Pada akhirnya penulis sadar bahwa
Makalah Kelompok ini masih ada kekurangan-kekurangan oleh karena itu penulis
mohon bantuan dan saran serta kritik yang membangun dari pembaca makalah ini.
Dengan penuh harapan semoga
Makalah kelompok ini bermanfaat bagi Pemenuhan nilai semester V (Lima) dan
Fakultas pada khususnya juga dunia pendidikan pada umumnya dalam peningkatkan
mutu Perkuliahan.
DAFTAR
ISI
Halaman
HALAMAN
JUDUL……………………………………………………………………… 1
KATA
PENGANTAR……………………………………………………………………. 2
DAFTAR
ISI……..……………………………………………………………………… 3
BAB
I PENDAHULUAN
BAB
II PEMBAHASAN
1. Pengertian kontrak.…………………………………………………………
2. Unsur-unsur
hukum kontrak………………………………………………..
3. Azas
hukum kontrak………………………………………………………..
4. Syarat
sahnya kontrak………………………………………………………
5.
Ketentuan-ketentuan
Umum dalam Hukum Kontrak………………….
6.
Penyusunan
Kontrak…………………………………………………………………….………….
BAB
III KESIMPULAN
1.
Kesimpulan…………………………………………………………………..….
BAB IV DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………..
PENDAHULUAN
Hukum
kontrak merupakan bagian dari hukum perikatan karena setiap orang yang membuat
kontrak terikat untuk memenuhi kontrak tersebut. Era reformasi adalah
era perubahan. Perubahan disegala bidang kehidupan demi tercapainya kehidupan
yang lebih baik. Salah satunya adalah dibidang hukum. Dalam bidang hukum,
diarahkan pada pembentukan peraturan perundang-undangan yang memfasilitasi
kehidupan berbangsa dan bernegara. Seperti kita ketahui bahwa banyak peraturan
perundang-undangan kita yang masih berasal dari masa pemerintahan Hindia
Belanda.
Hukum kontrak kita masih mengacu pada Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata atau Burgerlijk
Wetboek Bab III tentang
Perikatan (selanjutnya disebut buku III) yang masuk dan diakui oleh
Pemerintahan Hindia Belanda melalui asas Konkordansi yaitu asas yang menyatakan
bahwa peraturan yang berlaku di negeri Belanda berlaku pula pada pemerintahan
Hindia Belanda (Indonesia), hal tersebut untuk memudahkan para pelaku bisnis
eropa/ Belanda agar lebih mudah dalam mengerti hukum.
Dan seiring berjalannya waktu maka pelaku bisnis lokal pun
harus pula mengerti isi peraturan dari KUHPerdata terutama Buku III yang masih
merupakan acuan umum bagi pembuatan kontrak di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
hukum kontrak
Hukum
kontrak dalam bahasa inggris adalah Contract
of law, sedangkan dalam bahsa
Belanda disebut dengan istilah overeenscomstrecht.
Menurut Lawrence M. Friedman, hukum kontrak adalah perangkat hukum yang hanya
mengatur aspek tertentu dari pasar dan mengatur jenis perjanjian tertentu.
Michael
D. Bayles mengartikan hukum kontrak sebagai “Might
then be taken to be the law pertaining to enporcement of promise or agreement.”
(aturan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian atau
persetujuan).
Charles
L. Knapp and Nathan M. Crystal mengartikan, “Law of contract is: Our society’s legal mechanism for protecting the
expectations thst arise from the making of agreemenets for the future exchange
of various types of performance, such as the compeyance of property (tangible
and untangible), the performance of services, and the payment of money.”3
(Hukum kontrak adalah mekanisme hukum dalam masyarakat untuk melindungi
harapan-harapan yang timbul dalam pembuatan persetujuan demi perubahan masa
datang yang bervariasi kinerja, seperti pengangkutan kekayaan (yang nyata
maupun yang tidak nyata), kinerja pelayanan, dan pembayaran dengan uang).
Suharnoko
mengatakan, suatu kontrak atau
perjanjian harus memenuhi syarat sahnya perjanjian, yaitu kata sepakat,
kecakapan, hal tertentu, dan sebab yang halal. Dengan memenuhi keempat syarat
tersebut, kontrak menjadi sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak yang
membuatnya.
Rumusan
tentang kontrak atau perjanjian dalam BW terdapat dalam Pasal 1313, yaitu “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan
dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain
atau lebih.”
Dengan
mencermati pendapat-pendapat para ahli di atas, penulis memilih pandangan
mengenai arti Hukum Kontrak adalah aturan yang membahas mengenai tata cara
membuat suatu kesepatan antara kedua belah pihak yang mana mereka mengikatkan
dirinya dengan ithikad baik, suatu hal tertentu dan dikemudian hari akan
menimbulkan akibat hukum apabila salah satu diantaranya melakukan wanprestasi.
B. Unsur-unsur
Hukum Kontrak
Dengan memperhatikan
beberapa pendapat para ahli tersebut diatas maka dapat dikemukakan unsur-unsur
yang tercantum dalam hukum yakni :
a)
Adanya
kaidah hukum
Menurut
Salim H.S. , kaidah dalam hukum kontrak dapat dibagi menjadi dua
macam, yaitu tertulis dan tidak tertulis. Kaidah hukum kontrak tertulis adalah
kaidah-kaidah hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan,
traktat, dan yurisprudensi. Adapun kaidah hukum kontrak tidak tertulis adalah
kaidah-kaidah hukum yang timbul, tumbuh, dan hidup dalam masyarakat.
b)
Subjek
hukum
Istilah
lain dari subjek hukum adalah rechtperson
yang artinya sebagai pendukung hak dan kewajiban. Subjek hukum dalam hukum
kontrak adalah kreditur dan debitur. Kreditur adalah orang yang berpiutang,
sedangkan debitur adalah orang yang berutang.
c)
Adanya
prestasi
Prestasi
adalah hak kreditur dan kewajiban debitur. Prestasi terdiri atas:
a.
Memberikan
sesuatu
b.
Berbuat
sesuatu
c.
Tidak
berbuat sesuatu
d.
Kata
sepakat.
Dalam
Pasal 1320 KUHPerdata, ditentukan empat syarat sahnya perjanjian. Salah satunya
adalah kata sepakat (konsensus). Kesepakatan adalah persesuaian pernyataan
kehendak antara para pihak.
d)
Akibat
hukum
Setiap
perjanjian yang dibuat oleh para pihak akan menimbulkan akibat hukum. Akibat
hukum adalah timbulnya hak dan kewajiban. Hak adalah suatu kenikmatan dan
kewajiban adalah suatu beban.
C. Azas
hukum kontrak
1.
Asas
kebebasan berkontrak (Pasal 1320 KUHPerdata)
yaitu asas yang membebaskan para pihak untuk:
mengadakan perjanjian dengan siapapun, menentukan isi perjanjian, pelaksanaan
dan persyaratan, menentukan bentuknya mau tertulis atau cukup lisan.
2.
Asas
konsensualisme
merupakan asas yang yang menyatakan bahwa
perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, tetapi cukup dengan
adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan merupakan persesuaian antara
kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak.
3.
Asas Pacta Sunt Servanda/asas kepastian hukum,
asas ini berhubungan
dengan akibat perjanjian. Hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi
kontrak yang dibuat oleh para pihak. Sebagaimana layaknya sebuah undang-undang.
Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat
oleh para pihak.
4.
Asas
Itikad baik
merupakan asas bahwa para pihak yaitu kreditur
dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau
keyakinan yang teguh atau kemauan baik dari para pihak.
5.
Asas
Kepribadian
yaitu asas yang menentukan bahwa seseorang yang
akan membuat kontrak hanya untuk kepentingan (person) itu sendiri.
Sumber
hukum kontrak dalam Civil Law (Indonesia dan
sebagian besar Negara Eropa) adalah Undang-undang, Perjanjian antar Negara,
Yurisprudensi dan Kebiasaan.
Sementara
Amerika, Inggris (juga Negeri Persemakmuran) yang menganut system Common Law adalah Judicial Opinion/Keputusan Hakim, Statutory
Law/perundang-undangan, the Restatement (rumusan ulang tentang hukum dikeluarkan oleh Institut
Hukum Amerika/ALI) dan Legal
commentary.
D. Syarat
sahnya kontrak
1.
Sepakat
: Tanpa paksaan, kekhilafan maupun penipuan
2.
Cakap
dalam melakukan perbuatan hukum
3.
Mengenai
hal tertentu
4.
Suatu
sebab yang halal
Momentum terjadinya kontrak pada
umumnya adalah ketika telah tercapai kata sepakat yang ditandai dengan
penandatanganan kontrak sebagai bentuk kesepakatan oleh para pihak.
Fungsi kontrak adalah demi
memberikan kepastian hukum bagi para pihak agar mereka tenang dan mengetahui
dengan jelas akan hak dan kewajiban mereka.
Kontrak menurut penulis ada 2
macam yaitu Kontrak Nominaat atau
bernama dan Innominaat atau tidak bernama. Maksud dari kontrak Nominaat adalah
bahwa kontrak tersebut telah dikenal dan diatur oleh KUHPerdata sedang Innominaat maksudnya
adalah bahwa jenis kontrak tersebut belum dikenal dalam KUHPerdata dan
pengaturannya diluar KUHPerdata. Sifat pengaturan buku III ini adalah terbuka (open)
artinya dimungkinkan dilakukan suatu bentuk perjanjian lain selain yang telah
diatur dalam KUHPerdata. Hal ini didasarkan pada asas kebebasan berkontrak
sehingga seiring kebutuhan hidup manusia dalam memenuhi kebutuhannya ada saja
suatu bentuk kontrak/perjanjian yang belum
dikenal oleh KUHPerdata. Kontrak Nominaat contohnya adalah tentang jual beli, sewa menyewa,
tukar menukar, hibah dll. Sementara itu Innominaat adalah franchise, joint venture, kontrak rahim, leasing,
belisewa, production sharing dll yang akan muncul sesuai perkembangan zaman dan
sesuai kebutuhan manusia.
E.
Ketentuan-ketentuan Umum dalam Hukum Kontrak.
1.
Somasi
Diatur dalam pasal 1238 KUHPerdata dan 1243
KUHPerdata. Somasi adalah teguran dari si berpiutang (kreditur) kepada si
berutang (debitur) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian
yang telah disepakati bersama. Somasi timbul karena debitur tidak melaksanakan
prestasi sesuai yang diperjanjikan.
2.
Wanprestasi
Adalah tidak terpenuhinya suatu prestasi oleh
salah satu pihak. Dapat dikatakan wanprestasi jika sebelumnya pihak berhutang
telah diberi surat teguran
atau somasi sebanyak minimal tiga kali.
Tuntutan atas dasar wanprestasi dapat berupa:
meminta pemenuhan prestasi dilakukan, menuntut prestasi dilakukan disertai
ganti kerugian, meminta ganti kerugian saja, menuntut pembatalan perjanjian,
menuntut pembatalan perjanjian disertai ganti kerugian.
3.
Ganti
rugi
Ganti rugi karena wanprestasi diatur dalam
pasal 1243 hingga 1252 KUHPerdata. Ganti rugi ini timbul
karena salah satu pihak telah wanprestasi atau tidak memenuhi isi perjanjian
yang telah disepakati bersama. Ganti kerugian yang dapat dituntut berupa:
kerugian yang telah nyata-nyata diterima, kerugian berupa keuntungan yang
seharusnya dapat diperoleh (ditujukan kepada bunga-bunga).
4.
Keadaan
memaksa/force majeur
Diatur dalam pasal 1244 KUHPerdata dan 1245
KUHPerdata. Ketentuan ini memberikan kelonggaran kepada debitur untuk tidak melakukan
penggantian biaya, ganti kerugian ataupun bunga kepada kreditur oleh karena
suatu keadaan yang berada diluar kekuasaanya dalam upayanya melakukan prestasi.
5.
Risiko
Adalah suatu ketentuan yang mengatur mengenai pihak mana yang memikul kerugian/menanggung
akibat, jika ada sesuatu kejadian diluar kesalahan salah satu pihak yang menimpa
obyek perjanjian. Misal ketika telah terjadi suatu kesepakatan pembangunan
gedung, maka segala sesuatu akibat sebelum penyerahan terjadi menjadi tanggung
jawab pihak ketiga selakurisk insurance. Jika terjadi kebakaran sebelum
diserahkan maka itu risiko pihak asuransi yang harus dipertanggungjawabkan.
F.
Penyusunan Kontrak
Penyusunan suatu kontrak bisnis meliputi bebrapa tahapan
sejak persiapan atau perencanaan sampai dengan pelaksanaan isi kontrak.
Tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Prakontrak
a. Negosiasi
b. Memorandum of Understanding
(MoU);
c. Studi kelayakan;
d. Negosiasi (lanjutan).
2.
Kontrak
a. Penulisan naskah awal;
b. Perbaikan naskah;
c. Penulisan naskah akhir;
d. Penandatanganan.
3.
Pascakontrak
a. Pelaksanaan;
b. Penafsiran;
c. Penyelesaian sengketa.
Sebelum kontrak disusun atau
sebelum transaksi bisnis berlangsung, biasanya terlebih dahulu dilakukan
negosiasi awal. Negosiasi merupakan suatu proses upaya untuk mencapai
kesepakatan dengan pihak lain. Dalam negosiasi inilah proses tawar menawar
berlangsung.
Tahapan berikutnya pembuatan
Memorandum of Understanding (MoU). MoU merupakan pencatatan atau pendokumentasian
hasil negosiasi awal tersebut dalam bentuk tertulis. MoU walaupun belum
merupakan kontrak, penting sebagai pegangan untuk digunakan lebih lanjut di
dalam negosiasi lanjutan atau sebagai dasar untuk melakukan studi kelayakan
atau pembuatan kontrak.
Setelah pihak-pihak
memperoleh MoU sebagai pegangan atau pedoman sementara, baru dilanjutkan dengan
tahapan studi kelayakan (feasibility study, due diligent) untuk melihat
tingkat kelayakan dan prospek transaksi bisnis tersebut dari berbagai sudut
pandang yang diperlukan misalnya ekonomi, keuangan, pemasaran, teknik,
lingkungan, sosial budaya dan hukum. Hasil studi kelayakan ini diperlukan dalam
menilai apakah perlu atau tidaknya melanjutkan transaksi atau negosiasi
lanjutan. apabila diperlukan, akan diadakan negosiasi lanjutan dan hasilnya
dituangkan dalam kontrak.
Dalam penulisan naskah
kontrak di samping diperlukan kejelian dalam menangkap berbagai keinginan
pihak-pihak, juga memahami aspek hukum, dan bahasa kontrak. Penulisan kontrak
perlu mempergunakan bahasa yang baik dan benar dengan berpegang pada aturan
tata bahasa yang berlaku. Dalam penggunaan bahasa, baik bahasa Indonesia maupun
bahasa asing harus tepat, singkat, jelas dan sistematis.
Walaupun tidak ditentukan
suatu format baku di
dalam perundang-undangan,
dalam praktek biasanya penulisan kontrak bisnis mengikuti suatu pola umum yang
merupakan anatomi dari sebuah kontrak, sebagai berikut :
1) Judul;
2) Pembukaan;
3) Pihak-pihak;
4) Latar belakang kesepakatan
(Recital);
5) Isi;
6) Penutupan.
Judul harus dirumuskan secara
singkat, padat, dan jelas misalnya Jual Beli Sewa, Sewa Menyewa, Joint
Venture Agreementatau License Agreement. Berikutnya pembukaan terdiri dari kata-kata pembuka, misalnya
dirumuskan sebagai berikut :
“Yang bertanda tangan di
bawah ini atau Pada hari ini Senin tanggal dua Januari tahun dua ribu, kami
yang bertanda tangan di bawah ini.”
Setelah itu dijelaskan
identitas lengkap pihak-pihak. Sebutkan nama pekerjaan atau jabatan, tempat
tinggal, dan bertindak untuk siapa. Bagi perusahaan/badan hukum sebutkan tempat
kedudukannya sebagai pengganti tempat tinggal. Contoh penulisan identitas
pihak-pihak pada perjanjian jual beli sebagai berikut :
1. Nama ....; Pekerjaan ....;
Bertempat tinggal di .... dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/untuk dan
atas nama .... berkedudukan di .... selanjutnya disebut penjual;
2. Nama ....; Pekerjaan ....;
Bertempat tinggal di .... dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/selaku
kuasa dari dan oleh karenanya bertindak untuk atas nama .... berkedudukan di
.... selanjutnya disebut pembeli.
3.
Pada bagian berikutnya
diuraikan secara ringkas latar belakang terjadinya kesepakatan (recital).
Contoh perumusannya seperti ini :
“dengan menerangkan penjual
telah menjual kepada pembeli dan pembeli telah membeli dari penjual sebuah mobil/sepeda
motor baru merek .... tipe .... dengan ciri-ciri berikut ini : Engine No. ....
Chasis ...., Tahun Pembuatan .... dan Faktur Kendaraan tertulis atas nama ....
alamat .... dengan syarat-syarat yang telah disepakati oleh penjual dan pembeli
seperti berikut ini.”
Pada bagian inti dari sebuah
kontrak diuraikan panjang lebar isi kontrak yang dapat dibuat dalam bentuk
pasal-pasal, ayat-ayat, huruf-huruf, angka-angka tertentu. Isi kontrak paling
banyak mengatur secara detail hak dan kewajiban pihak-pihak, dan bebagai janji
atau ketentuan atau klausula yang disepakati bersama.
Jika semua hal yang
diperlukan telah tertampung di dalam bagian isi tersebut, baru dirumuskan
penutupan dengan menuliskan kata-kata penutup, misalnya:
“Dibuat dan ditandatangani
di .... pada hari ini .... tanggal .... Di bagian bawah kontrak dibubuhkan
tanda tangan kedua belah pihak dan para saksi (kalau ada). Dan akhirnya
diberikan materai. Untuk perusahaan/badan hukum memakai cap lembaga
masing-masing.”
BAB
III
PENUTUP
Banyak permasalahan yang terjadi pada suatu kontrak bila tidak tersusun
dengan baik, rapi dan jelas. Permasalahan tersebut akan semakin merugikan pihak
yang lemah kedudukannya dalam kontrak tersebut bila terjadi perselisihan dan
terpaksa memasuki jalur pengadilan. Oleh karena itu, kita harus memperhatikan
dengan seksama efek atau akibat kontrak tersebut sebelum menandatanganinya.
Apakah kita telah memiliki kedudukan yang seimbang atau tidak.
Mengingat pengaturan hukum kontrak
kita yang memang tidak berubah sejak masa pemerintahan Hindia Belanda, tidak
ada salahnya bagi kita para praktisi, bisnis, masyarakat maupun akademis untuk
mempelajari dan mengerti.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Agus Yudha Hernoko, Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial,
Yogyakarta: LaksBang Mediatama, 2008, hal. 1.
Wawan
Muhwan Hariri, S.H. Hukum Perikatan dilengkapi Hukum Perikatan dalam
Islam.2011. Pustaka Setia.
Subekti,
Prof. Kitab Undang Undang Hukum Perdata Burgerlijk
Wetboek dengan Tambahan UU
Pokok Agraria dan UU Perkawinan. Pradnya Paramita.Jakarta Cetakan ke 30. 2003.
Salim H.S.
Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan. Sinar Grafika:Jakarta. Cetakan
Keempat; November 2006.
Undang-Undang
No 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi. 2000. Harvarindo.
keren bang, bisa buat nambah ilmu bwt aku..
BalasHapus