Makalah Hukum Kontrak


HUKUM KONTRAK




Nama Kelompok :
1.      Sulkarnaini
2.      Agung
3.      Erza Pahlawan
4.      Fahrurojie

Alamat : Jln. Perintis Kemerdekaan I No. 33 Cikokol – Tangerang
Telp. / Fax. 085 681 98 779
Tahun Ajaran 2009/2010
KATA PENGANTAR

Sebelum memulai uraian-uraian dalam kata pengantar ini, Perkenankanlah penulis untuk terlebih dahulu menyampaikan puji syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga bisa menulis Makalah yang berjudul Sistem Kontrak.

Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas kelompok mata kuliah Hukum Kontrak pada semester V (Lima).

Pada kesempatan ini juga penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya Dosen Hukum Kontrak dan teman-teman pada umumnya.

Pada akhirnya penulis sadar bahwa Makalah Kelompok ini masih ada kekurangan-kekurangan oleh karena itu penulis mohon bantuan dan saran serta kritik yang membangun dari pembaca makalah ini.

Dengan penuh harapan semoga Makalah kelompok ini bermanfaat bagi Pemenuhan nilai semester V (Lima) dan Fakultas pada khususnya juga dunia pendidikan pada umumnya dalam peningkatkan mutu Perkuliahan.










DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL……………………………………………………………………… 1
KATA PENGANTAR…………………………………………………………………….  2
DAFTAR ISI……..………………………………………………………………………   3
BAB    I           PENDAHULUAN
BAB   II          PEMBAHASAN
1.      Pengertian kontrak.…………………………………………………………
2.      Unsur-unsur hukum kontrak………………………………………………..
3.      Azas hukum kontrak………………………………………………………..
4.      Syarat sahnya kontrak………………………………………………………
5.      Ketentuan-ketentuan Umum dalam Hukum Kontrak………………….
6.      Penyusunan Kontrak…………………………………………………………………….…………. 
BAB  III         KESIMPULAN
1.      Kesimpulan…………………………………………………………………..….
BAB IV         DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………..




 BAB I
PENDAHULUAN
Hukum kontrak merupakan bagian dari hukum perikatan karena setiap orang yang membuat kontrak terikat untuk memenuhi kontrak tersebut. Era reformasi adalah era perubahan. Perubahan disegala bidang kehidupan demi tercapainya kehidupan yang lebih baik. Salah satunya adalah dibidang hukum. Dalam bidang hukum, diarahkan pada pembentukan peraturan perundang-undangan yang memfasilitasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Seperti kita ketahui bahwa banyak peraturan perundang-undangan kita yang masih berasal dari masa pemerintahan Hindia Belanda.

Hukum kontrak kita masih mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek Bab III tentang Perikatan (selanjutnya disebut buku III) yang masuk dan diakui oleh Pemerintahan Hindia Belanda melalui asas Konkordansi yaitu asas yang menyatakan bahwa peraturan yang berlaku di negeri Belanda berlaku pula pada pemerintahan Hindia Belanda (Indonesia), hal tersebut untuk memudahkan para pelaku bisnis eropa/ Belanda agar lebih mudah dalam mengerti hukum.
Dan seiring berjalannya waktu  maka pelaku bisnis lokal pun harus pula mengerti isi peraturan dari KUHPerdata terutama Buku III yang masih merupakan acuan umum bagi pembuatan kontrak di Indonesia.













BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian hukum kontrak

Hukum kontrak dalam bahasa inggris adalah Contract of law,  sedangkan dalam bahsa Belanda disebut dengan istilah overeenscomstrecht. Menurut Lawrence M. Friedman, hukum kontrak adalah perangkat hukum yang hanya mengatur aspek tertentu dari pasar dan mengatur jenis perjanjian tertentu.

Michael D. Bayles mengartikan hukum kontrak sebagai “Might then be taken to be the law pertaining to enporcement of promise or agreement.” (aturan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian atau persetujuan).

Charles L. Knapp and Nathan M. Crystal mengartikan, “Law of contract is: Our society’s legal mechanism for protecting the expectations thst arise from the making of agreemenets for the future exchange of various types of performance, such as the compeyance of property (tangible and untangible), the performance of services, and the payment of money.”3 (Hukum kontrak adalah mekanisme hukum dalam masyarakat untuk melindungi harapan-harapan yang timbul dalam pembuatan persetujuan demi perubahan masa datang yang bervariasi kinerja, seperti pengangkutan kekayaan (yang nyata maupun yang tidak nyata), kinerja pelayanan, dan pembayaran dengan uang).

Suharnoko  mengatakan, suatu kontrak atau perjanjian harus memenuhi syarat sahnya perjanjian, yaitu kata sepakat, kecakapan, hal tertentu, dan sebab yang halal. Dengan memenuhi keempat syarat tersebut, kontrak menjadi sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya.

Rumusan tentang kontrak atau perjanjian dalam BW terdapat dalam Pasal 1313, yaitu “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”

Dengan mencermati pendapat-pendapat para ahli di atas, penulis memilih pandangan mengenai arti Hukum Kontrak adalah aturan yang membahas mengenai tata cara membuat suatu kesepatan antara kedua belah pihak yang mana mereka mengikatkan dirinya dengan ithikad baik, suatu hal tertentu dan dikemudian hari akan menimbulkan akibat hukum apabila salah satu diantaranya melakukan wanprestasi.
B.     Unsur-unsur Hukum Kontrak
Dengan memperhatikan beberapa pendapat para ahli tersebut diatas maka dapat dikemukakan unsur-unsur yang tercantum dalam hukum yakni :
a)      Adanya kaidah hukum
Menurut Salim H.S. , kaidah dalam hukum kontrak dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu tertulis dan tidak tertulis. Kaidah hukum kontrak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi. Adapun kaidah hukum kontrak tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum yang timbul, tumbuh, dan hidup dalam masyarakat.
b)      Subjek hukum
Istilah lain dari subjek hukum adalah rechtperson yang artinya sebagai pendukung hak dan kewajiban. Subjek hukum dalam hukum kontrak adalah kreditur dan debitur. Kreditur adalah orang yang berpiutang, sedangkan debitur adalah orang yang berutang.
c)      Adanya prestasi
Prestasi adalah hak kreditur dan kewajiban debitur. Prestasi terdiri atas:
a.       Memberikan sesuatu
b.      Berbuat sesuatu
c.       Tidak berbuat sesuatu
d.      Kata sepakat.
Dalam Pasal 1320 KUHPerdata, ditentukan empat syarat sahnya perjanjian. Salah satunya adalah kata sepakat (konsensus). Kesepakatan adalah persesuaian pernyataan kehendak antara para pihak.
d)      Akibat hukum
Setiap perjanjian yang dibuat oleh para pihak akan menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum adalah timbulnya hak dan kewajiban. Hak adalah suatu kenikmatan dan kewajiban adalah suatu beban.

C.     Azas hukum kontrak
1.      Asas kebebasan berkontrak (Pasal 1320 KUHPerdata)
yaitu asas yang membebaskan para pihak untuk: mengadakan perjanjian dengan siapapun, menentukan isi perjanjian, pelaksanaan dan persyaratan, menentukan bentuknya mau tertulis atau cukup lisan.
2.      Asas konsensualisme
merupakan asas yang yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, tetapi cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan merupakan persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak.
3.      Asas Pacta Sunt Servanda/asas kepastian hukum,
asas ini berhubungan dengan akibat perjanjian. Hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak. Sebagaimana layaknya sebuah undang-undang. Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.
4.      Asas Itikad baik
merupakan asas bahwa para pihak yaitu kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh atau kemauan baik dari para pihak.
5.      Asas Kepribadian
yaitu asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan membuat kontrak hanya untuk kepentingan (person) itu sendiri.

Sumber hukum kontrak dalam Civil Law (Indonesia dan sebagian besar Negara Eropa) adalah Undang-undang, Perjanjian antar Negara, Yurisprudensi dan Kebiasaan.

Sementara Amerika, Inggris (juga Negeri Persemakmuran) yang menganut system Common Law adalah Judicial Opinion/Keputusan Hakim, Statutory Law/perundang-undangan, the Restatement (rumusan ulang tentang hukum dikeluarkan oleh Institut Hukum Amerika/ALI) dan Legal commentary. 

D.     Syarat sahnya kontrak
1.      Sepakat : Tanpa paksaan, kekhilafan maupun penipuan
2.      Cakap dalam melakukan perbuatan hukum
3.      Mengenai hal tertentu
4.      Suatu sebab yang halal
Momentum  terjadinya kontrak pada umumnya adalah ketika telah tercapai kata sepakat yang ditandai dengan penandatanganan kontrak sebagai bentuk kesepakatan oleh para pihak.
Fungsi kontrak adalah demi memberikan kepastian hukum bagi para pihak agar mereka tenang dan mengetahui dengan jelas akan hak dan kewajiban mereka.
Kontrak menurut penulis ada 2 macam yaitu Kontrak Nominaat atau bernama dan Innominaat atau tidak bernama. Maksud dari kontrak Nominaat adalah bahwa kontrak tersebut telah dikenal dan diatur oleh KUHPerdata sedang Innominaat maksudnya adalah bahwa jenis kontrak tersebut belum dikenal dalam KUHPerdata dan pengaturannya diluar KUHPerdata. Sifat pengaturan buku III ini adalah terbuka (open) artinya dimungkinkan dilakukan suatu bentuk perjanjian lain selain yang telah diatur dalam KUHPerdata. Hal ini didasarkan pada asas kebebasan berkontrak sehingga seiring kebutuhan hidup manusia dalam memenuhi kebutuhannya ada saja suatu bentuk kontrak/perjanjian yang  belum dikenal oleh KUHPerdata. Kontrak Nominaat contohnya adalah tentang jual beli, sewa menyewa, tukar menukar, hibah dll. Sementara itu Innominaat adalah  franchise, joint venture, kontrak rahim, leasing, belisewa, production sharing dll yang akan muncul sesuai perkembangan zaman dan sesuai kebutuhan manusia.
E.     Ketentuan-ketentuan Umum dalam Hukum Kontrak.
1.      Somasi
Diatur dalam pasal 1238 KUHPerdata dan 1243 KUHPerdata. Somasi adalah teguran dari si berpiutang (kreditur) kepada si berutang (debitur) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati bersama. Somasi timbul karena debitur tidak melaksanakan prestasi sesuai yang diperjanjikan.
2.      Wanprestasi
Adalah tidak terpenuhinya suatu prestasi oleh salah satu pihak. Dapat dikatakan wanprestasi jika sebelumnya pihak berhutang telah diberi surat teguran atau somasi sebanyak minimal tiga kali.
Tuntutan atas dasar wanprestasi dapat berupa: meminta pemenuhan prestasi dilakukan, menuntut prestasi dilakukan disertai ganti kerugian, meminta ganti kerugian saja, menuntut pembatalan perjanjian, menuntut pembatalan perjanjian disertai ganti kerugian.
3.      Ganti rugi
Ganti rugi karena wanprestasi diatur dalam pasal  1243 hingga 1252 KUHPerdata. Ganti rugi ini timbul karena salah satu pihak telah wanprestasi atau tidak memenuhi isi perjanjian yang telah disepakati bersama. Ganti kerugian yang dapat dituntut berupa: kerugian yang telah nyata-nyata diterima, kerugian berupa keuntungan yang seharusnya dapat diperoleh (ditujukan kepada bunga-bunga).
4.      Keadaan memaksa/force majeur
Diatur dalam pasal 1244 KUHPerdata dan 1245 KUHPerdata. Ketentuan ini memberikan  kelonggaran kepada debitur untuk tidak melakukan penggantian biaya, ganti kerugian ataupun bunga kepada kreditur oleh karena suatu keadaan yang berada diluar kekuasaanya dalam upayanya melakukan prestasi.
5.      Risiko
Adalah suatu ketentuan  yang mengatur  mengenai pihak mana yang memikul kerugian/menanggung akibat, jika ada sesuatu kejadian diluar kesalahan salah satu pihak yang menimpa obyek perjanjian. Misal ketika telah terjadi suatu kesepakatan pembangunan gedung, maka segala sesuatu akibat sebelum penyerahan terjadi menjadi tanggung jawab pihak ketiga selakurisk insurance. Jika terjadi kebakaran sebelum diserahkan maka itu risiko pihak asuransi yang harus dipertanggungjawabkan.

F.      Penyusunan Kontrak 
Penyusunan suatu kontrak bisnis meliputi bebrapa tahapan sejak persiapan atau perencanaan sampai dengan pelaksanaan isi kontrak.
Tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Prakontrak
a.       Negosiasi
b.      Memorandum of Understanding (MoU);
c.       Studi kelayakan;
d.      Negosiasi (lanjutan).
2.      Kontrak
a.       Penulisan naskah awal;
b.      Perbaikan naskah;
c.       Penulisan naskah akhir;
d.      Penandatanganan.
3.      Pascakontrak
a.       Pelaksanaan;
b.      Penafsiran;
c.       Penyelesaian sengketa.

Sebelum kontrak disusun atau sebelum transaksi bisnis berlangsung, biasanya terlebih dahulu dilakukan negosiasi awal. Negosiasi merupakan suatu proses upaya untuk mencapai kesepakatan dengan pihak lain. Dalam negosiasi inilah proses tawar menawar berlangsung.

Tahapan berikutnya pembuatan Memorandum of Understanding (MoU). MoU merupakan pencatatan atau pendokumentasian hasil negosiasi awal tersebut dalam bentuk tertulis. MoU walaupun belum merupakan kontrak, penting sebagai pegangan untuk digunakan lebih lanjut di dalam negosiasi lanjutan atau sebagai dasar untuk melakukan studi kelayakan atau pembuatan kontrak.

Setelah pihak-pihak memperoleh MoU sebagai pegangan atau pedoman sementara, baru dilanjutkan dengan tahapan studi kelayakan (feasibility study, due diligent) untuk melihat tingkat kelayakan dan prospek transaksi bisnis tersebut dari berbagai sudut pandang yang diperlukan misalnya ekonomi, keuangan, pemasaran, teknik, lingkungan, sosial budaya dan hukum. Hasil studi kelayakan ini diperlukan dalam menilai apakah perlu atau tidaknya melanjutkan transaksi atau negosiasi lanjutan. apabila diperlukan, akan diadakan negosiasi lanjutan dan hasilnya dituangkan dalam kontrak.

Dalam penulisan naskah kontrak di samping diperlukan kejelian dalam menangkap berbagai keinginan pihak-pihak, juga memahami aspek hukum, dan bahasa kontrak. Penulisan kontrak perlu mempergunakan bahasa yang baik dan benar dengan berpegang pada aturan tata bahasa yang berlaku. Dalam penggunaan bahasa, baik bahasa Indonesia maupun bahasa asing harus tepat, singkat, jelas dan sistematis.

Walaupun tidak ditentukan suatu format baku di dalam  perundang-undangan, dalam praktek biasanya penulisan kontrak bisnis mengikuti suatu pola umum yang merupakan anatomi dari sebuah kontrak, sebagai berikut :
1)      Judul;
2)      Pembukaan;
3)      Pihak-pihak;
4)      Latar belakang kesepakatan (Recital);
5)      Isi;
6)      Penutupan.

Judul harus dirumuskan secara singkat, padat, dan jelas misalnya Jual Beli Sewa, Sewa Menyewa,  Joint Venture Agreementatau License Agreement. Berikutnya pembukaan terdiri dari kata-kata pembuka, misalnya dirumuskan sebagai berikut :
“Yang bertanda tangan di bawah ini atau Pada hari ini Senin tanggal dua Januari tahun dua ribu, kami yang bertanda tangan di bawah ini.”
Setelah itu dijelaskan identitas lengkap pihak-pihak. Sebutkan nama pekerjaan atau jabatan, tempat tinggal, dan bertindak untuk siapa. Bagi perusahaan/badan hukum sebutkan tempat kedudukannya sebagai pengganti tempat tinggal. Contoh penulisan identitas pihak-pihak pada perjanjian jual beli sebagai berikut :
1.      Nama ....; Pekerjaan ....; Bertempat tinggal di .... dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/untuk dan atas nama .... berkedudukan di .... selanjutnya disebut penjual;
2.      Nama ....; Pekerjaan ....; Bertempat tinggal di .... dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/selaku kuasa dari dan oleh karenanya bertindak untuk atas nama .... berkedudukan di .... selanjutnya disebut pembeli.
3.       
Pada bagian berikutnya diuraikan secara ringkas latar belakang terjadinya kesepakatan (recital). Contoh perumusannya seperti ini :
“dengan menerangkan penjual telah menjual kepada pembeli dan pembeli telah membeli dari penjual sebuah mobil/sepeda motor baru merek .... tipe .... dengan ciri-ciri berikut ini : Engine No. .... Chasis ...., Tahun Pembuatan .... dan Faktur Kendaraan tertulis atas nama .... alamat .... dengan syarat-syarat yang telah disepakati oleh penjual dan pembeli seperti berikut ini.”

Pada bagian inti dari sebuah kontrak diuraikan panjang lebar isi kontrak yang dapat dibuat dalam bentuk pasal-pasal, ayat-ayat, huruf-huruf, angka-angka tertentu. Isi kontrak paling banyak mengatur secara detail hak dan kewajiban pihak-pihak, dan bebagai janji atau ketentuan atau klausula yang disepakati bersama.

Jika semua hal yang diperlukan telah tertampung di dalam bagian isi tersebut, baru dirumuskan penutupan dengan menuliskan kata-kata penutup, misalnya:
“Dibuat dan ditandatangani di .... pada hari ini .... tanggal .... Di bagian bawah kontrak dibubuhkan tanda tangan kedua belah pihak dan para saksi (kalau ada). Dan akhirnya diberikan materai. Untuk perusahaan/badan hukum memakai cap lembaga masing-masing.”






BAB III
PENUTUP
Banyak permasalahan yang terjadi pada suatu kontrak bila tidak tersusun dengan baik, rapi dan jelas. Permasalahan tersebut akan semakin merugikan pihak yang lemah kedudukannya dalam kontrak tersebut bila terjadi perselisihan dan terpaksa memasuki jalur pengadilan. Oleh karena itu, kita harus memperhatikan dengan seksama efek atau akibat kontrak tersebut sebelum menandatanganinya. Apakah kita telah memiliki kedudukan yang seimbang atau tidak.

Mengingat pengaturan hukum  kontrak kita yang memang tidak berubah sejak masa pemerintahan Hindia Belanda, tidak ada salahnya bagi kita para praktisi, bisnis, masyarakat maupun akademis untuk mempelajari dan mengerti.






















BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Agus Yudha Hernoko, Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Yogyakarta: LaksBang Mediatama, 2008, hal. 1.
Wawan Muhwan Hariri, S.H. Hukum Perikatan dilengkapi Hukum Perikatan dalam Islam.2011. Pustaka Setia.
Subekti, Prof. Kitab Undang Undang Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek dengan Tambahan UU Pokok Agraria dan UU Perkawinan. Pradnya Paramita.Jakarta Cetakan ke 30. 2003.

Salim H.S. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan. Sinar Grafika:Jakarta. Cetakan Keempat; November 2006.

Undang-Undang No 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi. 2000. Harvarindo.





Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer