Kisi-kisi UAS Hukum Perjanjian
1) Hapusnya Perikatan menurut pasal 1381 KUHPerdata Pasal
1381 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan sepuluh cara hapusnya suatu
perikatan
1. Pembayaran;
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan
penyimpanan atau penitipan;
3. Pembaharuan utang;
4. Perjumpaan utang atau kompensasi;
5. Percampuran utang;
6. Pembebasan utang;
7. Musnahnya barang yang terutang;
8. Batal/pembatalan;
9. Berlakunya suatu syarat batal dan;
10. Daluwarsa/lewatnya waktu.
2) Pengertian Somasi dan cara terjadinya somasi
Somasi menurut buku Salim H.S.,S.H.,M.H. adalah teguran dari si
berpiutang (Kreditur) kepada si berutang (Debitur) agar dapat memenuhi prestasi
sesuai dengan isi perjanjianyang telah disepakati antara keduanya.
Cara terjadinya Somasi yakni :
a. Debitur melaksanakan prestasi yang keliru,
b. Debitur tidak memenuhi prestasi pada hari yang telah dijanjikan,
c.
Prestasi yang
dilaksanakan oleh debitur tidak lagi berguna bagi kreditur setelah lewat waktu
yang diperjanjikan.
3) Bentuk Prestasi berdasarkan pasal 1234 KUHPerdata
a.
Memberikan sesuatu,
b.
Berbuat sesuatu
c.
Tidak berbuat sesuatu.
4) Macam-macam bentuk Wanprestasi yang diketahui
a.
Tidak memenuhi prestasi
sama sekali,
b.
Memenuhi prestasi tetapi
tidak tepat waktunya,
c.
Memenuhi prestasi tetapi
tidak sesuai atau keliru
5) Pengertian Pemberian kuasa menurut 1792 KUHPerdata dan 5 cara
berakhirnya kuasa? Pemberian Kuasa menurut Pasal 1792 KUHPerdata adalah suatu perjanjian
dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya,
untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.
Berakhirnya kuasa yakni :
1) Pemberi kuasa menarik kembali
secara sepihak,
2) Salah satu pihak meninggal
dunia,
3) Penerima kuasa melepas kuasa
4) Dengan kawinya perempuan si pemberi kuasa atau
menerima kuasa setelah berlakunya undang-undang pokok perkawinan no 1
1974 maka ketentuan itu tidak berlaku lagi,
5) Pengangkatan kuasa baru untuk menyebabkan di
tariknya kuasa pertama
6)
Dampak terjadinya suatu
perjanjian yang tidak dibubuhi suatu materai, apakah perjanjian tersebut
menjadi tidak sah?
7)
Perbedaan akta otentik
dan akta dibawah tangan. Akta Otentik adalah surat atau akta yang sejak semula dengan sengaja secara resmi
dibuat di depan pejabat yang berwenang berdasarkan undang-undang yang bertujuan
untuk pembuktian. sedangkan Akta dibawah tangan adalah akta yang sengaja
dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang
pejabat.
Komentar
Posting Komentar