Tugas Makalah MPKI



PROPOSAL KEGIATAN
SKRIPSI


TEMA :
 PERDA KOTA TANGERANG No. 18 Tahun 2000 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) untuk di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta 


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH TANGERANG
TANGERANG 2011



DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL
DAFTAR ISI
BAB I             PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
B.     Rumusan Masalah
C.     Batasan Masalah
D.    Tujuan Penelitian
E.     Manfaat Penelitian

BAB II            TINJUAN PUSTAKA
A.    Landasan Teori
B.     Kerangka Pemikiran
C.     Hipotesis

BAB III          METODE PENELITIAN
A.    Deskripsi Objek Penelitian, Unit Analisis
B.     Variabel Penelitian
C.     Metode Pengumpulan Data
D.    Metode Analisis Data
E.     Rencana Penelitian






BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang Masalah
Indonesia adalah negara yang terdiri dari 27 Provinsi yang dipisahkan oleh beberapa kepulauan. Sebagai negara yang mempunyai wilayah yang luas tentu saja Indonesia memerlukan alat transportasi yang cepat, efisien dan efektif serta memenuhi standar keselamatan bagi pengguna jasa transportasi. Dimana kita ketahui bahwa ada 3 (tiga) jenis transportasi umum yang sering dipergunakan masyarakat saat ini yakni transportasi darat, transportasi laut, transportasi udara. Nah, salah satunya alat transportasi yang kebanyakan dipergunakan oleh masyarakat khususnya dikalangan pebisnis, pemerintahan dan bagi wisatawan perjalanan jauh karena antarmoda ini bisa dikategorikan sangat efektif saat ini dan sesuai dengan perkembangan ekonomi bangsa adalah transportasi udara dengan kelengkapan fasilitas pendukung tersebut seperti bandar udara.
Di indonesia sendiri memiliki beberapa bandar udara yang cukup padat yang melayani rute penerbangan baik domestik maupun internasional. Bandar uudara tersebut ada yang di kelolah oleh Badan Usaha Milik Negara dan ada juga yang masih dikelolah oleh pemerintah daerah. Ada pun yang dikelolah oleh badan usaha milik negara dalam hal ini adalah PT. Angkasa Pura II (Persero) Diantara bandar udara yang padat tersebut diantaranya adalah Bandar udara internasional Soekarno-Hatta-Cengkareng, Bandar udara internasional Ngura Rai-Bali, Bandar udara internasional Sultan Hasanuddin-Makassar, dan Bandar udara internasional Juanda-Surabaya.
Namun yang menjadi sorotan saat ini adalah Bandar udara internasional soekarno-hatta yang mana merupakan bandara yang tersibuk nomor wahid di indonesia yang setiap tahunnya mengalami peningkatan arus penumpang yang signifikan. Bandar udara internasional soekarno-hatta sendiri dibawah pengelolaan PT. Angkasa Pura II (Persero) mengakui peningkatan tersebut.
Adapun pengertian Bandar udara menurut Undang-Undang No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, yakni sebagaimana tercantum dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat (11) sebagai berikut : Bandar udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat kargo dan/atau pos, serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi.
Selanjutnya salah satu bandar udara yang melayani rute yang paling banyak di Indonesia yakni Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (IATA :CGK, ICAO: WII) yang mana merupakan gerbang utama Indonesia dari dunia Internasional. Bandara Soekarno-Hatta sendiri memiliki peran yang sangat penting bagi cermin Negara Indonesia. Adapun Bandar Udara ini diberi nama sesuai dengan tokoh pahlawan sekaligus Presiden dan Wakil Presiden Indonesia Pertama, yaitu Soekarno dan Mohammad Hatta. Bandar udara ini juga sering disebut Cengkareng karena letak areanya berada di daerah Cengkareng.
Letaknya yang sekitar 20 km barat Jakarta, di Kota TangerangBanten. beroperasinya dimulai pada tahun 1985, menggantikan Bandar Udara Kemayoran (penerbangan domestik) di Jakarta Pusat, dan Halim Perdanakusuma di Jakarta TimurBandar Udara Kemayoran telah ditutup, sementara Bandar Udara Halim Perdanakusuma masih beroperasi, melayani penerbangan charter dan militer.
Bandar Udara Soekarno-Hatta dikelolah oleh PT. ANGKASA PURA II (Persero) sendiriyang memiliki tiga bangunan utama: Terminal 1 untuk semua penerbangan domestik kecuali penerbangan yang dioperasikan oleh Garuda Indonesia dan Merpati Nusantara Airlines, dan Terminal 2 melayani semua penerbangan internasional juga domestik oleh Garuda dan Merpati serta Terminal 3 yang juga melayani penerbangan internasional dan domestik yang dioperasikan oleh Air asia airlines.
Setiap bangunan terminal dibagi menjadi 3 concourse. Terminal 1A, 1B dan 1C digunakan (kebanyakan) untuk penerbangan domestik oleh maskapai lokal. Terminal 1A melayani penerbangan oleh Lion Air dengan tujuan wilayah bagian  jawa dan Wings Air. Terminal 1B melayani penerbangan oleh Sriwijaya Air dan Lion Air tujuan bagian sumatera. Sedangkan terminal 1C melayani penerbangan oleh Airfast IndonesiaBatavia Air, dan Citilink.
Terminal 2D dan 2E digunakan untuk melayani semua penerbangan internasional maskapai luar. Terminal 2D untuk semua maskapai luar yang dilayani oleh PT Jasa Angkasa Semesta, salah satu kru darat bandara. Terminal 2E untuk maskapai internasional yang dilayani oleh Garuda, termasuk semua penerbangan internasional Garuda dan Merpati. Terminal 2F untuk penerbangan domestik Garuda Indonesia dan Merpati Nusantara Airlines.
Dilihat dari segi luas bangunan Bandar udara internasional soekarno-hatta untuk saat ini sudah tidak dapat menampung perkembangan arus penumpang apalagi dari segi teknologi yang semakin hari selalu berkembang sehingga timbul adanya kesan kesemrawutan di area Bandar udara serta diperparah dengan persoalan sosial yang selama ini terjadi di kawasan bandara yakni pedagang asongan, tukang semir, pemulung, angkutan gelap dan percaloan yang menganggu Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (K3) di kawasan Bandara Soekarno Hatta, PT Angkasa Pura II (Persero)  sehingga imbas yang dirasa oleh masyarakat pengguna jasa penerbangan  adalah ketidaknyamanan dan keamanan yang tidak terjamin.
Masalah lain yang juga ditemukan penulis adalah minimnya kesadaran hukum tentang industri penerbangan baik oleh sebagian pengguna jasa Bandar udara maupun masyarakat lingkungan sekitar Bandar udara yang juga menjadi titik celah kesemrawutan tersebut. Sehingga imbasnya adalah pengguna jasa Bandar udara.
Pada sisi lain harus diakui petugas keamanan intern perusahaan PT. Angkasa Pura II (Persero) mengalami kesulitan dalam menghadapi tindakan pelanggaran tersebut. Ironisnya, para calo tiket, taksi gelap dan pedagang asongan itu beraksi dengan cukup santai tanpa harus takut tertangkap petugas keamanan intern dikarenakan belum adanya kewenangan penindakan dan payung hukum yang khusus memadai untuk mengatur tentang tindak pelanggaran yang ada di kawasan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Adapun Perda yang telah dikeluarkan oleh pihak pemerintah tangerang penulis menganggap tidak cukup mengakomodasi yang dicita-citakan oleh para pengguna jasa Bandar udara.
Dalam kaitannya Bandar udara internasional yang  semakin maraknya sejumlah taxi gelap, calo tiket dan pedagang kaki lima (PKL) yang menganggu Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (K3) di kawasan Bandara Soekarno Hatta, PT Angkasa Pura (AP) II .
Hal inilah yang melatarbelakangi penulis tertarik untuk mengkaji landasan hukum yang dijadikan acuan penertiban pelanggar Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng sebagai obyek penelitian. Dengan demikian, penulis membuat judul yakni :
 PERDA KOTA TANGERANG No. 18 Tahun 2000 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) untuk di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta 
2.      Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dijabarkan, penulis membuat rumusan masalah untuk lebih fokus dalam menjawab tujuan penelitian. Untuk itu penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut :
1.      Apakah tepat Perda K3 di berlakukan di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta?
2.      Apakah memiliki daya efek jerah Perda K3 terhadap Calo tiket, angkutan gelap, pelanggaran lainnya ?

3.      Batasan Masalah
Untuk memperoleh hasil penelitian yang kualitatif dan memenuhi syarat-syarat ilmiah serta dapat memberikan kesimpulan-kesimpulan yang sesuai dengan  judul penelitian. Maka penulis dalam menyusun laporan perlu diadakan pembatasan-pembatasan pada bidang yang sesuai dengan judul yang penulis buat. Hal ini sangat penting agar masalah yang akan dibahas tidak menyimpang dari tujuan semula, sehingga data yang diperoleh sesuai dengan tujuan yang dikehendaki. Adapun batasan tentang masalah yang akan penulis uraikan dalam penelitian ini adalah perkara-perkara pidana ringan yang sering terjadi dalam kawasan Bandar udara internasional soekarno-hatta, misalnya: percaloan dan angkutan gelap.

4.      Tujuan Penelitian
Penulis melakukan penelitian ini di kawasan Bandar Udara dengan tujuan agar bisa mengaplikasikan ilmu yang telah didapat di bangku perkuliahan dan mencari solusi yang terjadi di kawasan Bandar udara seperti ramainya complain akan tidak tertibnya kawasan bandara baik yang disebabkan oleh angkutan gelap, calo tiket, dan berbagai pelanggaran lainnya yang terjadi di kawasan umum Bandar udara internasional soekarno-hatta.

5.      Manfaat Penelitian
a.       Manfaat bagi penulis
Penelitian ini merupakan bagian dari upaya untuk memenuhi salah satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum ( S.H ) pada Universitas Muhammadiyah Tangerang, dan sebagai sarana untuk mempraktikkan teori-teori yang telah diperoleh selama di bangku kuliah dan juga untuk menambah pengetahuan secara praktis tentang masalah-masalah yang dihadapi perusahaan dalam penerapan ilmu hukum ke dalam dunia nyata.

b.      Manfaat bagi objek penelitian (Perusahaan / Masyarakat)
Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan dan membantu perusahaan dalam menentukan kebijakan dalam upaya pencapaian ketertiban umum yang optimal di kawasan Bandar udara melalui penerapan Perdasus yang dilakukan.

c.       Manfaat akademik
Dapat memperkaya konsep atau teori yang menyokong perkembangan ilmu pengetahuan sehingga penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi bagi rancangan penelitian berikutnya.





















Komentar

Postingan Populer