Tugas Makalah MPKI
PROPOSAL KEGIATAN
SKRIPSI
TEMA :
“ PERDA KOTA TANGERANG No. 18 Tahun 2000 tentang
Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) untuk di kawasan Bandara
Internasional Soekarno-Hatta ”
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH TANGERANG
TANGERANG 2011
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
DAFTAR ISI
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
B. Rumusan Masalah
C. Batasan Masalah
D. Tujuan Penelitian
E. Manfaat Penelitian
BAB II
TINJUAN PUSTAKA
A. Landasan Teori
B. Kerangka Pemikiran
C. Hipotesis
BAB III
METODE PENELITIAN
A. Deskripsi Objek Penelitian, Unit Analisis
B. Variabel Penelitian
C. Metode Pengumpulan Data
D. Metode Analisis Data
E. Rencana Penelitian
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang Masalah
Indonesia
adalah negara yang terdiri dari 27 Provinsi yang dipisahkan oleh beberapa
kepulauan. Sebagai negara yang mempunyai wilayah yang luas tentu saja Indonesia
memerlukan alat transportasi yang cepat, efisien dan efektif serta memenuhi standar
keselamatan bagi pengguna jasa transportasi. Dimana kita ketahui bahwa ada 3 (tiga) jenis
transportasi umum yang sering dipergunakan masyarakat saat ini yakni
transportasi darat, transportasi laut, transportasi udara. Nah, salah satunya
alat transportasi yang kebanyakan dipergunakan oleh masyarakat khususnya
dikalangan pebisnis, pemerintahan dan bagi wisatawan perjalanan jauh karena
antarmoda ini bisa dikategorikan sangat efektif saat ini dan sesuai dengan
perkembangan ekonomi bangsa adalah transportasi udara dengan kelengkapan fasilitas pendukung tersebut
seperti bandar udara.
Di indonesia
sendiri memiliki beberapa bandar udara yang cukup padat yang melayani rute
penerbangan baik domestik maupun internasional. Bandar uudara tersebut ada yang
di kelolah oleh Badan Usaha Milik Negara dan ada juga yang masih dikelolah oleh
pemerintah daerah. Ada pun yang dikelolah oleh badan usaha milik negara dalam
hal ini adalah PT. Angkasa Pura II (Persero) Diantara bandar udara yang padat
tersebut diantaranya adalah Bandar udara internasional Soekarno-Hatta-Cengkareng,
Bandar udara internasional Ngura Rai-Bali, Bandar udara internasional Sultan
Hasanuddin-Makassar, dan Bandar udara internasional Juanda-Surabaya.
Namun yang
menjadi sorotan saat ini adalah Bandar udara internasional soekarno-hatta yang
mana merupakan bandara yang tersibuk nomor wahid di indonesia yang setiap
tahunnya mengalami peningkatan arus penumpang yang signifikan. Bandar udara
internasional soekarno-hatta sendiri dibawah pengelolaan PT. Angkasa Pura II
(Persero) mengakui peningkatan tersebut.
Adapun
pengertian Bandar udara menurut Undang-Undang No. 1 tahun 2009 tentang
Penerbangan, yakni sebagaimana tercantum dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1
Ayat (11) sebagai berikut : Bandar udara adalah lapangan terbang yang
dipergunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik turun
penumpang, dan/atau bongkar muat kargo dan/atau pos, serta dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar moda
transportasi.
Selanjutnya
salah satu bandar udara yang melayani rute yang paling banyak di Indonesia
yakni Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
(IATA :CGK, ICAO:
WII) yang mana merupakan gerbang utama Indonesia dari dunia
Internasional. Bandara Soekarno-Hatta sendiri memiliki peran yang sangat penting bagi
cermin Negara Indonesia. Adapun Bandar Udara ini
diberi nama sesuai dengan tokoh pahlawan sekaligus Presiden dan Wakil Presiden
Indonesia Pertama, yaitu Soekarno dan Mohammad Hatta. Bandar udara ini juga
sering disebut Cengkareng karena letak areanya berada di daerah Cengkareng.
Letaknya yang sekitar 20 km
barat Jakarta, di Kota Tangerang, Banten.
beroperasinya dimulai pada tahun 1985, menggantikan Bandar Udara Kemayoran (penerbangan
domestik) di Jakarta Pusat, dan Halim Perdanakusuma di Jakarta Timur. Bandar Udara Kemayoran telah ditutup, sementara Bandar Udara Halim Perdanakusuma masih
beroperasi, melayani penerbangan charter dan militer.
Bandar Udara Soekarno-Hatta
dikelolah oleh PT. ANGKASA PURA II (Persero) sendiriyang memiliki tiga bangunan
utama: Terminal 1 untuk semua penerbangan domestik kecuali penerbangan yang
dioperasikan oleh Garuda Indonesia dan Merpati Nusantara Airlines, dan Terminal 2
melayani semua penerbangan internasional juga domestik oleh Garuda dan Merpati
serta Terminal 3 yang juga melayani penerbangan internasional dan domestik yang
dioperasikan oleh Air asia airlines.
Setiap bangunan terminal dibagi menjadi 3
concourse. Terminal 1A, 1B dan 1C digunakan (kebanyakan) untuk penerbangan
domestik oleh maskapai lokal. Terminal 1A melayani penerbangan oleh Lion Air dengan
tujuan wilayah bagian jawa dan Wings Air.
Terminal 1B melayani penerbangan oleh Sriwijaya Air dan Lion Air tujuan bagian sumatera. Sedangkan
terminal 1C melayani penerbangan oleh Airfast Indonesia, Batavia Air,
dan Citilink.
Terminal 2D dan 2E digunakan untuk melayani semua
penerbangan internasional maskapai luar. Terminal 2D untuk semua maskapai luar
yang dilayani oleh PT Jasa Angkasa Semesta, salah satu kru darat bandara.
Terminal 2E untuk maskapai internasional yang dilayani oleh Garuda, termasuk
semua penerbangan internasional Garuda dan Merpati. Terminal 2F untuk
penerbangan domestik Garuda Indonesia dan Merpati Nusantara Airlines.
Dilihat dari segi luas bangunan Bandar udara
internasional soekarno-hatta untuk saat ini sudah tidak dapat menampung
perkembangan arus penumpang apalagi dari segi teknologi yang semakin hari
selalu berkembang sehingga timbul adanya kesan kesemrawutan di area Bandar
udara serta diperparah dengan persoalan sosial yang selama
ini terjadi di kawasan bandara yakni
pedagang asongan, tukang semir, pemulung, angkutan gelap dan percaloan yang menganggu Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (K3) di
kawasan Bandara Soekarno Hatta, PT Angkasa Pura II (Persero) sehingga imbas yang dirasa oleh masyarakat pengguna jasa penerbangan
adalah ketidaknyamanan dan keamanan yang tidak terjamin.
Masalah lain yang juga ditemukan penulis adalah
minimnya kesadaran hukum tentang industri penerbangan baik oleh sebagian
pengguna jasa Bandar udara maupun masyarakat lingkungan sekitar Bandar udara
yang juga menjadi titik celah kesemrawutan tersebut. Sehingga imbasnya adalah
pengguna jasa Bandar udara.
Pada sisi lain harus diakui petugas keamanan intern perusahaan
PT. Angkasa Pura II (Persero) mengalami kesulitan dalam menghadapi tindakan
pelanggaran tersebut. Ironisnya, para calo tiket, taksi gelap dan pedagang
asongan itu beraksi dengan cukup santai tanpa harus takut tertangkap petugas
keamanan intern dikarenakan belum adanya kewenangan penindakan dan
payung hukum yang khusus memadai untuk mengatur tentang tindak pelanggaran yang
ada di kawasan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Adapun Perda yang
telah dikeluarkan oleh pihak pemerintah tangerang penulis menganggap tidak
cukup mengakomodasi yang dicita-citakan oleh para pengguna jasa Bandar udara.
Dalam kaitannya Bandar udara internasional yang
semakin maraknya sejumlah taxi gelap, calo tiket dan pedagang kaki lima
(PKL) yang menganggu Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (K3) di kawasan
Bandara Soekarno Hatta, PT Angkasa Pura (AP) II .
Hal inilah yang
melatarbelakangi penulis tertarik untuk mengkaji landasan hukum yang dijadikan
acuan penertiban pelanggar Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng sebagai
obyek penelitian. Dengan demikian, penulis membuat judul yakni :
” PERDA
KOTA TANGERANG No. 18 Tahun 2000 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan
(K3) untuk di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta ”
2.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah dijabarkan, penulis membuat rumusan masalah untuk
lebih fokus dalam menjawab tujuan penelitian. Untuk itu penulis merumuskan
permasalahan sebagai berikut :
1.
Apakah tepat Perda K3 di berlakukan di kawasan
Bandara Internasional Soekarno-Hatta?
2.
Apakah memiliki daya efek jerah Perda K3 terhadap
Calo tiket, angkutan gelap, pelanggaran lainnya ?
3.
Batasan Masalah
Untuk memperoleh hasil penelitian yang
kualitatif dan memenuhi syarat-syarat ilmiah serta dapat memberikan
kesimpulan-kesimpulan yang sesuai dengan judul penelitian. Maka penulis dalam menyusun
laporan perlu diadakan pembatasan-pembatasan pada bidang yang sesuai dengan
judul yang penulis buat. Hal ini sangat penting agar masalah yang akan dibahas
tidak menyimpang dari tujuan semula, sehingga data yang diperoleh sesuai dengan
tujuan yang dikehendaki. Adapun batasan tentang masalah yang akan penulis
uraikan dalam penelitian ini adalah perkara-perkara pidana ringan yang sering
terjadi dalam kawasan Bandar udara internasional soekarno-hatta, misalnya: percaloan
dan angkutan gelap.
4.
Tujuan Penelitian
Penulis melakukan
penelitian ini di kawasan Bandar Udara dengan tujuan agar bisa mengaplikasikan
ilmu yang telah didapat di bangku perkuliahan dan mencari solusi yang terjadi
di kawasan Bandar udara seperti ramainya complain akan tidak tertibnya kawasan
bandara baik yang disebabkan oleh angkutan gelap, calo tiket, dan berbagai
pelanggaran lainnya yang terjadi di kawasan umum Bandar udara internasional
soekarno-hatta.
5.
Manfaat Penelitian
a.
Manfaat bagi penulis
Penelitian ini merupakan
bagian dari upaya untuk memenuhi salah satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana
Hukum ( S.H ) pada Universitas Muhammadiyah Tangerang, dan sebagai sarana untuk
mempraktikkan teori-teori yang telah diperoleh selama di bangku kuliah dan juga
untuk menambah pengetahuan secara praktis tentang masalah-masalah yang dihadapi
perusahaan dalam penerapan ilmu hukum ke dalam dunia nyata.
b.
Manfaat bagi objek penelitian (Perusahaan / Masyarakat)
Hasil penelitian ini
diharapkan dapat menjadi bahan masukan dan membantu perusahaan dalam menentukan
kebijakan dalam upaya pencapaian ketertiban umum yang optimal di kawasan Bandar
udara melalui penerapan Perdasus yang dilakukan.
c.
Manfaat akademik
Dapat memperkaya konsep
atau teori yang menyokong perkembangan ilmu pengetahuan sehingga penelitian ini
diharapkan dapat memberikan informasi bagi rancangan penelitian berikutnya.
Komentar
Posting Komentar