Langsung ke konten utama
Resume UAS Hukum Acara Perdata
- Pemeriksaan setempat adalah pemeriksaan langsung yang dilakukan oleh hakim dan panitera pengganti terhadap barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang menjadi objek persengketaan para pihak (Pasal 153 HIR jo. Pasal 180 RBg. Jo. Pasal 211 Rv).
- Saksi ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang ahli dalam bidang ilmu tertentu terhadap terjadinya peristiwa hukum dalam suatu perkara (Pasal 154 HIR jo. Pasal 181 RBg). Alasannya karena untuk memperjelas dan mengungkap adanya peristiwa hukum
- Alat bukti menurut Pasal 1866 KUHPdt yakni : alat bukti dgn surat ini dapat berupa akta autentik( suatu surat yang dibuat dengan bentuk sesuai dengan UU oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu tempat dimana akta dibuatnya) dan akta dibawah tangan(akta-akta yang ditandatangani oleh para pihak yang berkepentingan yang tanpa campur tangan pejabat pemerintah), alat bukti saksi adalah semua orang yang melihat, mendengar, dan mengalami langsung peristiwa hukumnya, alat bukti persangkaan adalah kesimpulan-kesimpulan yang oleh UU atau oleh hakim ditariknya dari suatu peristiwa yang terkenal kearah suatu peristiwa yang tidak terkenal, alat bukti pengakuan adalah apabila pihak tergugat atau pihak lawan dalam perkara di persidangan telah mengakui adanya suatu peristiwa hukum, umumnya tidak perlu adanya pembuktian, dan alat bukti sumpah adalah sumpah yang diucapkan oleh seseorang dimuka hakim untuk memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya tentang terjadinya suatu peristiwa hukum dalam suatu perkara.
- asas putusan pengadilan yakni Hakim bersifat menunggu, Hakim dilarang menolak perkara,Hakim bersifat aktif, Persidangan yang terbuka, Kedua belah pihak harus didengar, Putusan harus disertai alasan, asas putusan harus dilaksanakan setelah 14 hari lewat, asas beracara dikenakan biaya dan Sederhana, cepat dan biaya ringan.
- Gugat rekonvensi adalah gugatan balasan atau gugat balik dari penggugat terhadap penggugat/ gugatan yang mula mula diajukan , yang berisikan tuntutan pihak penggugat agar pihak lawan ( pihak tergugat ) melaksanakan suatu prestasi atau jasa kepada pihak penggugat(Pasal 132a ayat (1) HIR).
- Eksepsi adalah suatu tangkisan atau bantahan dari pihak tergugat terhadap gugatan penggugat yng tidak langsung menyentuh pokok perkara.
Komentar
Posting Komentar