RESUME TPA TANAH BATCH XIII - XIV

A. Akad Bank
1. Perjanjian Kredit
a. Dibawah tangan tanga(2500 juta - 499 juta)
b. Legalisasi
c. Akta Notaris ( 500 juta - Non Limit)
2. SKMHT
Perbedaan :
* Waarmerking = Ditanda tangani para pihak baru dibawah ke notaris
* Legalisasi = Ditanda tangani didepan Notaris (harus ada filter karena akta tsb sama dgn akta)
3. HT
Yang menandatangani akte tsb adalah
a. Pihak Pertama = Bank
b. Pihak Kedua = Bank
Kapan SKMHT dibuat?
a. Status hak
b. Roya
c. Splitsing / pemecahan
d. Pergantian blanko
e. Waris -> Balik Nama Pewaris ke Para Ahli Waris.
Yang menandatangani akte SKMHT adalah
a. Pihak Pertama = Debitur
b. Pihak Kedua = Bank
* Apabila masih ada masalah disertifikat sda maka dipakainya Blangko SKMHT.
* Perjanjian Hutang Piutang disarankan untuk dipasang Akte HT.
* Skema PK dalam pemberian akte HT yang tidak bermasalah maka Notaris dapat membuatkan Akte HT langsung sementara Akte HT yang bermasalah maka Notaris langsung membuatkan Akte HT.
* Pabila Korporasi yang mengajukan PK maka harus melengkapi Akte Pendirian Korporasi tsb.
* Jangka waktu berlakunya SKMHT = 1 - 4 bln maka untuk menyiasati perihal tsb Notaris membuat 2 (dua) blanko yakni 1 (satu) Blanko Kosong yang ditandatangani para pihak termasuk Pejabat BPN dan 1 (satu) blanko SKMHT yang lengkap.

Tangerang, 29 Juli 2017
Notulis,

Sulkarnaini

Komentar

Postingan Populer