RESUME KODE ETIK NOTARIS BATCH V

A. Intisari AD/ART INI
1. Alat Kelengkapan (Ps. 11 ART)
a. Rapat anggota :
i. Konferda (Yurisdiksi Kabupaten/Kota)
Keputusan hasil rapat tsb hanya bisa mengikat untuk anggota daerah itu saja.
ii. Konferwil (Yurisdiksi Provinsi)
Keputusan hasil rapat tsb hanya mengikat untuk anggota wilayah itu saja.
iii. Kongres (Yrisdiksi Nasional)
Keputusan hasil rapat tsb mengikat untuk seluruh anggota INI.

b. Pengurus :
i. Pengda
ii. Pengwil
iii. PP

c. Dewan Kehormatan :
i. DKD
ii. DKW
iii. DKP

d. Mahkamah Perkumpulan
Organ atau alat perkumpulan yang bertugas untuk menyelesaikan permasalahan dalam kongres.

Keanggotaan INI :
i. Anggota Biasa ( Notaris Aktif & Werda Notaris)
ii. Anggota Luar Biasa
iii. Anggota Kehormatan

2. Materi UKEN :
a. UUJN ( UU 30/2004 & UU 2/2014)
b. Kode Etik Notaris
c. AD/ART

B. Organ Perseroan Terbatas :
i. RUPS
Bertugas untuk Menyetujui rencana kerja yang diajukan oleh Direksi. (Pasal 64 ayat (3)).
ii. Direksi
Bertugas untuk mengatur, mengelola dan melakukan tindakan hukum atas nama perusahaan.
iii. Komisaris
Bertugas untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap jalannya operasional perusahaan yang dilakukan oleh Direksi.

C. Area Kerja Notaris :
i. Tempat Kedudukan Notaris;
ii. Tempat Wilayah Jabatan Notaris.

Tangerang, 22 Juli 2017
Notulis,

Sulkarnaini


Komentar

Postingan Populer