KAJIAN YURIDIS TENTANG TINDAKAN TEROR BOM PADA PESAWAT UDARA YANG DILAKUKAN OLEH PENUMPANG

Oleh : Sulkarnaini[1]

Abstrak
Tindakan teror yang dilakukan seorang mahasiswa berusia 21 tahun, lantaran mengirimkan pesan bernada ancaman bom ke maskapai Singapore Airline "Jangan terbang karena di dalam pesawat ada bom”. Pesan tersebut dikirim melalui surat elektronik ke maskapai pada 1 Juli 2015. Akibatnya, tiga penerbangan dengan rute Singapura-Sydney oleh maskapai asal Singapura itu tertunda beberapa jam.[2] Pembahasan mengenai teror yang dilakukan oleh ulah iseng orang yang tak bertanggungjawab merupakan salah satu kajian hukum penerbangan karena berkaitan dengan sistem Progran Keamanan Penerbangan Nasional di Indonesia yang beragam dan analisis hukum yang disajikan dalam bentuk artikel ini diharapkan akan memberikan bahan pemikiran untuk memperoleh formulasi solusi permasalahan yang semakin kompleks sehingga dapat dijadikan sandaran untuk membuat kebijakan dalam pembaharuan Hukum Penerbangan selanjutnya.


Apabila dikaitkan dengan keadaan Penrbangan Indonesia saat ini, baik dari segi keselamatan dan keamanan penerbangan dan rentetan peristiwa ancaman bom pada pesawat udara semakin meningkat, berkaitan juga saat masa reformasi dengan tuntutan peningkatan pelayanan pengguna jasa penerbangan. Agus Pambagio, dalam catatannya menyimpulkan Keamanan Penerbangan kita mutlak perlu segera diperbaiki. Bentuk dan kewenangan Personel Keamanan Penerbangan yang ada sekarang lemah karena mereka adalah pegawai pengelola bandara bukan aparat keamanan yang terdiri dari Kepolisian dan / atau TNI yang terlatih dan berbadan tegap-tidak kurus-kurang vitamin atau perut buncit seperti yang terlihat di bandara-bandara Indonesia.[3] Apabila melihat kesimpulan tersebut, kaitannya antara transisi dan peristiwa ancaman bom pada pesawat udara, merupakan bagian dari terror dan akibat dari kondisi aturan hukum, perangkat UU dan Kewenangan yang rapuh.
Mencermati sejarah Penerbangan Indonesia, Ancaman Bom pada penerbangan yang terjadi kelihatannya terkait dengan tindakan kekecewaan atas pelayanan maskapai penerbangan terhadap pengguna jasa tertentu.
Personel Keamanan Penerbangan adalah sumber daya manusia yang terampil dan terlatih dibidang pengamanan penerbangan yang dilengkapi dengan Sertifikat Kecakapan Personil (SKP). Kegiatan pengamanan penerbangan bertujuan melakukan dan/atau memberikan perlindungan terhadap penumpang, awak pesawat udara, pesawat udara, para petugas di darat dan masyarakat, dan instalasi di kawasan bandar udara dari tindakan melawan hukum.



[1]    Pelaksana Madya Security Quality Control KCU Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan tugas Tim Amandemen Airport Security Program.
[2] Tempo.com, Teror Bom ke Singapore Airlines, Mahasiswa Ditangkap, http://metro.tempo.co/read/news/2015/07/08/064682254/teror-bom-ke-singapore-airlines-mahasiswa-ditangkap, di unduh pada tanggal 17 Agustus 2015.
[3] Detik.com, Keamanan Bandara dan Keberadaan Aviation Security, http://news.detik.com/kolom/2885346/keamanan-bandara-dan-keberadaan-aviation-security, di unduh pada tanggal 18 Agustus 2015.

Komentar

Postingan Populer