KAJIAN YURIDIS TENTANG TINDAKAN TEROR BOM PADA PESAWAT UDARA YANG DILAKUKAN OLEH PENUMPANG
Oleh
: Sulkarnaini[1]
Abstrak
Tindakan teror yang dilakukan seorang mahasiswa berusia
21 tahun, lantaran mengirimkan pesan bernada ancaman bom ke maskapai Singapore
Airline "Jangan terbang karena di dalam pesawat ada bom”. Pesan tersebut
dikirim melalui surat elektronik ke maskapai pada 1 Juli 2015. Akibatnya, tiga penerbangan dengan rute
Singapura-Sydney oleh maskapai asal Singapura itu tertunda beberapa jam.[2]
Pembahasan mengenai teror yang dilakukan oleh ulah iseng orang yang tak
bertanggungjawab merupakan salah satu kajian hukum penerbangan karena berkaitan
dengan sistem Progran Keamanan Penerbangan Nasional di Indonesia yang beragam
dan analisis hukum yang disajikan dalam bentuk artikel ini diharapkan akan
memberikan bahan pemikiran untuk memperoleh formulasi solusi permasalahan yang
semakin kompleks sehingga dapat dijadikan sandaran untuk membuat kebijakan
dalam pembaharuan Hukum Penerbangan selanjutnya.
Apabila
dikaitkan dengan keadaan Penrbangan Indonesia saat ini, baik dari segi keselamatan
dan keamanan penerbangan dan rentetan peristiwa ancaman bom pada pesawat udara semakin
meningkat, berkaitan juga saat masa reformasi dengan tuntutan peningkatan
pelayanan pengguna jasa penerbangan. Agus Pambagio, dalam catatannya
menyimpulkan Keamanan Penerbangan kita mutlak perlu segera diperbaiki. Bentuk
dan kewenangan Personel Keamanan Penerbangan yang ada sekarang lemah karena
mereka adalah pegawai pengelola bandara bukan aparat keamanan yang terdiri dari
Kepolisian dan / atau TNI yang terlatih dan berbadan tegap-tidak kurus-kurang
vitamin atau perut buncit seperti yang terlihat di bandara-bandara Indonesia.[3] Apabila
melihat kesimpulan tersebut, kaitannya antara transisi dan peristiwa ancaman
bom pada pesawat udara, merupakan bagian dari terror dan akibat dari kondisi
aturan hukum, perangkat UU dan Kewenangan yang rapuh.
Mencermati
sejarah Penerbangan Indonesia, Ancaman Bom pada penerbangan yang terjadi
kelihatannya terkait dengan tindakan kekecewaan atas pelayanan maskapai
penerbangan terhadap pengguna jasa tertentu.
Personel
Keamanan Penerbangan adalah sumber daya manusia yang terampil dan terlatih
dibidang pengamanan penerbangan yang dilengkapi dengan Sertifikat Kecakapan
Personil (SKP). Kegiatan pengamanan penerbangan bertujuan melakukan dan/atau memberikan
perlindungan terhadap penumpang, awak pesawat udara, pesawat udara, para
petugas di darat dan masyarakat, dan instalasi di kawasan bandar udara dari
tindakan melawan hukum.
[1] Pelaksana Madya Security Quality Control KCU
Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan tugas Tim
Amandemen Airport Security Program.
[2]
Tempo.com, Teror Bom ke
Singapore Airlines, Mahasiswa Ditangkap, http://metro.tempo.co/read/news/2015/07/08/064682254/teror-bom-ke-singapore-airlines-mahasiswa-ditangkap, di unduh pada tanggal 17
Agustus 2015.
[3] Detik.com, Keamanan Bandara
dan Keberadaan Aviation Security, http://news.detik.com/kolom/2885346/keamanan-bandara-dan-keberadaan-aviation-security,
di unduh pada tanggal 18 Agustus 2015.
Komentar
Posting Komentar