RESUME TPA III BATCH XIII - XIV
A. Pembuatan Akta - Akta Perorangan
1. Perkawinan
2. Wasiat
3. Pembagian Harta Peninggapan (Perdata)
4. Keterangan Waris
5. Kuasa
6. Perwalian
7. Adopsi
8. Dll
-> Adopsi
Adopsi merubah pewarisan.
Anak adopsi dengan anak kandung mempunyai kedudukan yang sama.
-> Wasiat
Wasiat wajib didaftarkan di BHP.
a. Wasiat Umum (938 KUHPDT)
- Dibuat dihadapan Notaris dan dua org saksi
- Notaris menulis / menyiruh tulis kemudian dibacakan kembali.
b. Wasiat Olografis (932 KUHPDT)
- Dibuat sendiri oleh pewasiat dan diserahkan kepada Notaris dalam keadaan terbuka atau tertutup.
i. Terbuka: akta penyimpanannya dibawah wasiat
ii. Tertutup: akta penyimpanannya tersendiri.
c. Wasiat Rahasia (940 - 941 KUHPDT)
- Hampir sama dengan wasiat tertutup tapi diserahkan dalam amplop dan diberikan akta penyimpanan.
1. Perkawinan
2. Wasiat
3. Pembagian Harta Peninggapan (Perdata)
4. Keterangan Waris
5. Kuasa
6. Perwalian
7. Adopsi
8. Dll
-> Adopsi
Adopsi merubah pewarisan.
Anak adopsi dengan anak kandung mempunyai kedudukan yang sama.
-> Wasiat
Wasiat wajib didaftarkan di BHP.
a. Wasiat Umum (938 KUHPDT)
- Dibuat dihadapan Notaris dan dua org saksi
- Notaris menulis / menyiruh tulis kemudian dibacakan kembali.
b. Wasiat Olografis (932 KUHPDT)
- Dibuat sendiri oleh pewasiat dan diserahkan kepada Notaris dalam keadaan terbuka atau tertutup.
i. Terbuka: akta penyimpanannya dibawah wasiat
ii. Tertutup: akta penyimpanannya tersendiri.
c. Wasiat Rahasia (940 - 941 KUHPDT)
- Hampir sama dengan wasiat tertutup tapi diserahkan dalam amplop dan diberikan akta penyimpanan.
Komentar
Posting Komentar