RESUME TPA III BATCH XIII - XIV

A. Pembuatan Akta - Akta Perorangan
1. Perkawinan
2. Wasiat
3. Pembagian Harta Peninggapan (Perdata)
4. Keterangan Waris
5. Kuasa
6. Perwalian
7. Adopsi
8. Dll
-> Adopsi
Adopsi merubah pewarisan.
Anak adopsi dengan anak kandung mempunyai kedudukan yang sama.
-> Wasiat
Wasiat wajib didaftarkan di BHP.
a. Wasiat Umum (938 KUHPDT)
- Dibuat dihadapan Notaris dan dua org saksi
- Notaris menulis / menyiruh tulis kemudian dibacakan kembali.
b. Wasiat Olografis (932 KUHPDT)
- Dibuat sendiri oleh pewasiat dan diserahkan kepada Notaris dalam keadaan terbuka atau tertutup.
i. Terbuka: akta penyimpanannya dibawah wasiat
ii. Tertutup: akta penyimpanannya tersendiri.
c. Wasiat Rahasia (940 - 941 KUHPDT)
- Hampir sama dengan wasiat tertutup tapi diserahkan dalam amplop dan diberikan akta penyimpanan.






Komentar

Postingan Populer