Tugas Politik Hukum

A.    SEJARAH SINGKAT BANK CENTURY
Kisah Bank Century berawal dari tahun 1989 ketika didirikan, hingga 20 November 2008 saat ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai Bank Gagal yang memiliki dampak sistemik.
Ada beberapa catatan penting terkait perjalanan Bank Century. PT Bank Century Tbk didirikan berdasarkan Akta No. 136 tanggal 30 Mei 1989 yang dibuat Lina Laksmiwardhani, SH, notaris pengganti Lukman Kirana, SH, notaris di Jakarta. Disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No. C.2-6169.HT.01.01.TH 89 tertanggal 12 Juli 1989. Didaftarkan kePengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Mei 1991 dengan No. 284/Not/1991.
Anggaran Dasar Bank telah disesuaikan dengan Undang-Undang PerseroanTerbatas No. 1 Tahun 1995 dalam Akta No. 167 tanggal 29 Juni 1998 dari Rachmat Santoso, S.H, notaris di Jakarta. Pada tanggal 16 April 1990, Bank Century memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum dari Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. 462/KMK.013/1990. Pada tanggal 22 April 1993, Bank Century memperoleh peningkatan status menjadi Bank Devisa dari Bank Indonesia melalui Surat Keputusan No. 26/5/KEP/DIR.
Anggaran Dasar Bank Century telah beberapa kali berubah, terakhir sesuai Akta No. 159 tanggal 29 Juni 2005 dari Buntario Tigris Darmawa NG, SH, S.E, notaris di Jakarta. Perubahan anggaran dasar ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia No. C-20789.HT.01.04.TH.2005 tanggal 27 Juli 2005. Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Bank, ruang lingkup kegiatan usaha adalah menjalankan kegiatan umum perbankan termasuk berdasarkan prinsip syariah. Bank Century memulai operasi komersialnya pada bulan April 1990.

B.     ATURAN KESEHATAN BANK
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 6/92/KEP.GBI/2004 tanggal 28 Desember 2004, menyetujui perubahan nama PT Bank CIC Internasional Tbk menjadi PT Bank Century Tbk dan izin untuk melakukan usaha sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 462/KMK.013/1990 tanggal 16 April 1990 tentang Pemberian Izin Usaha, nama PT Bank CIC Internasional Tbk dinyatakan tetap berlaku bagi PT Bank Century Tbk. Bank Century berdomisili di Indonesia dengan 27 Kantor Cabang Utama, 30 Kantor Cabang Pembantu dan 8 Kantor Kas. Kantor Pusat Bank beralamat di Gedung Sentral Senayan II, Jl. Asia Afrika No. 8 Jakarta. Dari jumlah kantor tersebut diatas yang beroperasi sebanyak 63 kantor.
Berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia. UU tersebut lebih lanjut menetapkan bahwa :
1.    Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas asset, kualitas manajemen, likuiditas, solvabilitas & aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
2.    Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank
3.  Bank wajib menyampaikan kepada BI segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh BI
4.     Bank atas permintaan BI, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan
5.   Bank Indonesia melakukan pemeriksaaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan, BI dapat menugaskan akuntan publikuntuk dan atas nama bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan terhadap bank.
6.     Bank wajib menyampaikan kkca, perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasannya, serta laporan berkala lainnya dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh BI. Neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan BI.

C.    KOMENTAR PENULIS
Keputusan DPR meminta BPK melakukan investigasi untuk tujuan tertentu pada dasarnya merupakan langkah politik DPR untuk menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Prinsip ini secara tegas dirumuskan Pasal 23 Ayat 1 UUD 1945 bahwa "...pengelolaan keuangan negara...dilaksanakan secara terbuka [transparan] dan bertanggung jawab [akuntabilitas]..."
Pasal 2 UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Nagara menyebut yang dimaksud keuangan negara adalah termasuk kekayaan negara yang dipisahkan (huruf g) dan kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah (huruf h). LPS, BI atau lembaga lain yang mengelola keuangan negara yang dianggap terkait dalam kasus Bank Century menjadi objek pelaksanaan tugas dan wewenang BPK seperti dijelaskan pada Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 15/2006 tentang BPK.
Lima tahun berlalu, tak ada satupun bukti di pengadilan yang menyebut SBY atau Boediono terlibat dalam kasus Century. Kasus ini berhenti sampai penetapan tersangka pemilik saham Century, Robert Tantular, Deputi Gubernur BI Siti Fadjriyah dan Budi Mulya sebagai tersangka di KPK.

Komentar

Postingan Populer