Tugas Politik Hukum
A.
SEJARAH
SINGKAT BANK CENTURY
Kisah
Bank Century berawal dari tahun 1989 ketika didirikan, hingga 20 November 2008
saat ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai Bank Gagal yang memiliki dampak
sistemik.
Ada
beberapa catatan penting terkait perjalanan Bank Century. PT Bank Century Tbk
didirikan berdasarkan Akta No. 136 tanggal 30 Mei 1989 yang dibuat Lina
Laksmiwardhani, SH, notaris pengganti Lukman Kirana, SH, notaris di Jakarta.
Disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No.
C.2-6169.HT.01.01.TH 89 tertanggal 12 Juli 1989. Didaftarkan kePengadilan
Negeri Jakarta Selatan pada 2 Mei 1991 dengan No. 284/Not/1991.
Anggaran
Dasar Bank telah disesuaikan dengan Undang-Undang PerseroanTerbatas No. 1 Tahun
1995 dalam Akta No. 167 tanggal 29 Juni 1998 dari Rachmat Santoso, S.H, notaris
di Jakarta. Pada tanggal 16 April 1990, Bank Century memperoleh izin usaha
sebagai Bank Umum dari Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Surat
Keputusan No. 462/KMK.013/1990. Pada tanggal 22 April 1993, Bank Century
memperoleh peningkatan status menjadi Bank Devisa dari Bank Indonesia melalui
Surat Keputusan No. 26/5/KEP/DIR.
Anggaran
Dasar Bank Century telah beberapa kali berubah, terakhir sesuai Akta No. 159
tanggal 29 Juni 2005 dari Buntario Tigris Darmawa NG, SH, S.E, notaris di
Jakarta. Perubahan anggaran dasar ini telah mendapat persetujuan dari Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia No. C-20789.HT.01.04.TH.2005 tanggal 27 Juli
2005. Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Bank, ruang lingkup kegiatan usaha
adalah menjalankan kegiatan umum perbankan termasuk berdasarkan prinsip
syariah. Bank Century memulai operasi komersialnya pada bulan April 1990.
B.
ATURAN
KESEHATAN BANK
Berdasarkan
Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 6/92/KEP.GBI/2004 tanggal 28
Desember 2004, menyetujui perubahan nama PT Bank CIC Internasional Tbk menjadi
PT Bank Century Tbk dan izin untuk melakukan usaha sebagai bank umum
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 462/KMK.013/1990
tanggal 16 April 1990 tentang Pemberian Izin Usaha, nama PT Bank CIC
Internasional Tbk dinyatakan tetap berlaku bagi PT Bank Century Tbk. Bank
Century berdomisili di Indonesia dengan 27 Kantor Cabang Utama, 30 Kantor
Cabang Pembantu dan 8 Kantor Kas. Kantor Pusat Bank beralamat di Gedung Sentral
Senayan II, Jl. Asia Afrika No. 8 Jakarta. Dari jumlah kantor tersebut diatas
yang beroperasi sebanyak 63 kantor.
Berdasarkan
Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992
tentang perbankan, pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia.
UU tersebut lebih lanjut menetapkan bahwa :
1. Bank
wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan
modal, kualitas asset, kualitas manajemen, likuiditas, solvabilitas & aspek
lain yang berhubungan dengan usaha bank dan wajib melakukan kegiatan usaha
sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
2. Dalam
memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah dan melakukan
kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank
dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank
3. Bank
wajib menyampaikan kepada BI segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya
menurut tata cara yang ditetapkan oleh BI
4. Bank
atas permintaan BI, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan
berkas-berkas yang ada padanya serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan
dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen dan
penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan
5. Bank
Indonesia melakukan pemeriksaaan terhadap bank, baik secara berkala maupun
setiap waktu apabila diperlukan, BI dapat menugaskan akuntan publikuntuk dan
atas nama bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan terhadap bank.
6. Bank
wajib menyampaikan kkca, perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasannya, serta
laporan berkala lainnya dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh BI. Neraca
dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan BI.
C.
KOMENTAR
PENULIS
Keputusan
DPR meminta BPK melakukan investigasi untuk tujuan tertentu pada dasarnya
merupakan langkah politik DPR untuk menegakkan prinsip transparansi dan
akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Prinsip ini secara tegas
dirumuskan Pasal 23 Ayat 1 UUD 1945 bahwa "...pengelolaan keuangan
negara...dilaksanakan secara terbuka [transparan] dan bertanggung jawab
[akuntabilitas]..."
Pasal
2 UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Nagara menyebut yang dimaksud keuangan
negara adalah termasuk kekayaan negara yang dipisahkan (huruf g) dan kekayaan
pihak lain yang dikuasai pemerintah (huruf h). LPS, BI atau lembaga lain yang
mengelola keuangan negara yang dianggap terkait dalam kasus Bank Century
menjadi objek pelaksanaan tugas dan wewenang BPK seperti dijelaskan pada Pasal
6 Ayat 1 UU Nomor 15/2006 tentang BPK.
Lima
tahun berlalu, tak ada satupun bukti di pengadilan yang
menyebut SBY atau Boediono terlibat dalam kasus Century. Kasus ini berhenti
sampai penetapan tersangka pemilik saham Century, Robert Tantular, Deputi
Gubernur BI Siti Fadjriyah dan Budi Mulya sebagai tersangka di KPK.
Komentar
Posting Komentar