Tugas Hukum Perikatan Dan Kontrak

1.       Musnahnya Barang yang terutang sebagian atau seluruhnya
Contoh :
Saya membeli sebuah mobil dengan cara mencicil pembayarannya menggunakan suatu perusahaan pembiayaan. Setelah berjalan 5 (lima) bulan ternyata mobil tersebut hilang dan kehilangan tersebut sudah saya laporkan ke kantor polisi. Tetapi sampai dengan saat ini kurang lebih 6 (enam) bulan mobil tersebut belum dapat ditemukan. Ketika saya membaca dalam perjanjian pembiayaan tersebut disebutkan bahwa apabila debitur wanprestasi maka mobil sebagai jaminan tersebut dapat ditarik oleh kreditur. Karena mobil tersebut sebagai jaminannya itu telah hilang, maka tidak ada jaminan yang bisa diambil oleh kreditur dan tidak disebutkan dalam perjanjian itu untuk membayar ganti rugi apabila debitur melakukan wanprestasi. (Pasal 1444 KUHPdt)
Penjelasan :
Apabila benda tertentu yang menjadi objek perikatan itu musnah, tidak dapat lagi diperdagangkan, atau hilang, di luar kesalahan debitur dan sebelumnya ia lalai menyerahkan nya pada waktu yang telah ditentukan, maka perikatannya memnjadi hapus. Tetapi bagi mereka yang memperoleh benda itu secara tidak sah, misalnya karena pencurian, mka musnahnya atau hilangnya benda itu tidak membebaskan debitur (orang yang mencurinya) untuk mengganti harganya. Meskipun debitur lalai menyerahkan benda itu, ia pun akan bebas dari perikatan itu, apabila ia dapat membuktikan bahwa hapusnya atau musnahnya benda itu disebabkan oleh suatu kejadian di luar kekuasaannya dan benda itumjuga akan menemui nasib yang sama, meskipun sudah berada di tangan kreditur.

2.       Perbuatan yang lahir dari undang-undang karena:
a.       Perbuatan Halal
Contoh :
A bertetangga dengan B. Pada suatu saat A pergi ke luar negeri selama 3 bulan. B sebagai tetangga, melihat pekarangan rumah A kotor, tidak terawat dan merusak pemandangan rumah B. Karena itulah B secara sukarela dengan tidak mendapatkan perintah dari A merawat dan membersihkan pekarangan rumah A.(Pasal 1354 KUHPdt);

Penjelasan :
Halal (tidak melanggar hukum), misalnya zaakwaarneming atau perwakilan sukarela atau mewakili kepentingan orang lain tanpa diminta atau disuruh oleh orang itu, seperti yang dimaksud oleh pasal 1354 KUHPerdata : “jika seseorang dengan sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu mewakili urusan orang lain dengan atau tanpa sepengetahuan orang itu, maka ia secara diam-diam mengikatkan dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut sehingga orang yang diwakili kepentingan dapat mengerjakan sendiri urusan itu…”

b.      Melanggar hukum (onreehtmatige daad) seperti yang dimaksud oleh pasal 1365 KUHPer
Contoh :
Motor milik A yang sedang diparkir ditabrak oleh mobil yang dikendarai oleh B yang sedang dalam keadaan mabuk. Berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata, A dapat menuntut B untuk memberikan ganti rugi pada A, atas kerugian yang diderita oleh A yang dikarenakan perbuatan B. (Diatur pasal 1365 KUHPdt).

Penjelasan :
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian pada orang lain karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

Komentar

Postingan Populer