Tugas Hukum Perikatan Dan Kontrak
1. Musnahnya Barang
yang terutang sebagian atau seluruhnya
Contoh :
Saya membeli
sebuah mobil dengan cara mencicil pembayarannya menggunakan suatu perusahaan
pembiayaan. Setelah berjalan 5 (lima) bulan ternyata mobil tersebut hilang dan
kehilangan tersebut sudah saya laporkan ke kantor polisi. Tetapi sampai dengan
saat ini kurang lebih 6 (enam) bulan mobil tersebut belum dapat ditemukan.
Ketika saya membaca dalam perjanjian pembiayaan tersebut disebutkan bahwa
apabila debitur wanprestasi maka mobil sebagai jaminan tersebut dapat ditarik
oleh kreditur. Karena mobil tersebut sebagai jaminannya itu telah hilang, maka
tidak ada jaminan yang bisa diambil oleh kreditur dan tidak disebutkan dalam
perjanjian itu untuk membayar ganti rugi apabila debitur melakukan wanprestasi.
(Pasal 1444 KUHPdt)
Penjelasan :
Apabila benda tertentu yang menjadi objek perikatan itu musnah, tidak
dapat lagi diperdagangkan, atau hilang, di luar kesalahan debitur dan
sebelumnya ia lalai menyerahkan nya pada waktu yang telah ditentukan, maka
perikatannya memnjadi hapus. Tetapi bagi mereka yang memperoleh benda itu
secara tidak sah, misalnya karena pencurian, mka musnahnya atau hilangnya benda
itu tidak membebaskan debitur (orang yang mencurinya) untuk mengganti harganya.
Meskipun debitur lalai menyerahkan benda itu, ia pun akan bebas dari perikatan
itu, apabila ia dapat membuktikan bahwa hapusnya atau musnahnya benda itu
disebabkan oleh suatu kejadian di luar kekuasaannya dan benda itumjuga akan
menemui nasib yang sama, meskipun sudah berada di tangan kreditur.
2. Perbuatan yang
lahir dari undang-undang karena:
a. Perbuatan Halal
Contoh :
A bertetangga
dengan B. Pada suatu saat A pergi ke luar negeri selama 3 bulan. B sebagai
tetangga, melihat pekarangan rumah A kotor, tidak terawat dan merusak
pemandangan rumah B. Karena itulah B secara sukarela dengan tidak mendapatkan
perintah dari A merawat dan membersihkan pekarangan rumah A.(Pasal 1354 KUHPdt);
Penjelasan :
Halal (tidak
melanggar hukum), misalnya zaakwaarneming atau perwakilan
sukarela atau mewakili kepentingan orang lain tanpa diminta atau disuruh oleh
orang itu, seperti yang dimaksud oleh pasal 1354 KUHPerdata : “jika seseorang
dengan sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu mewakili urusan orang
lain dengan atau tanpa sepengetahuan orang itu, maka ia secara diam-diam
mengikatkan dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut
sehingga orang yang diwakili kepentingan dapat mengerjakan sendiri urusan itu…”
b. Melanggar hukum
(onreehtmatige daad) seperti yang dimaksud oleh pasal 1365 KUHPer
Contoh :
Motor milik A yang sedang
diparkir ditabrak oleh mobil yang dikendarai oleh B yang sedang dalam keadaan
mabuk. Berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata, A dapat menuntut B untuk memberikan
ganti rugi pada A, atas kerugian yang diderita oleh A yang dikarenakan
perbuatan B. (Diatur pasal 1365 KUHPdt).
Penjelasan :
“Tiap perbuatan melanggar
hukum, yang membawa kerugian pada orang lain karena salahnya menerbitkan
kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Komentar
Posting Komentar