PENGAWASAN KEAMANAN PENERBANGAN DAN PELAKSANAANNYA

Oleh: 
Sulkarnaini


Assalamu'alaikum wr wb.....
Ikhwan wa akhwat fillah yang semoga Allah subhanahu wa ta'ala senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia serta lindungan - Nya kepada kita sekalian, aamiin ya Rabb....

Dalam menyelenggarakan pengelolaan bandar udara yang berstandard Internasional maka pemerintah melalui Kementrian Perhubungan Republik Indonesia menetapkan suatu Program Keamanan Penerbangan Nasional dengan mengadopsi berbagai aturan dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Dengan demikian, tanggung jawab pelaksanaan program tersebut dilimpahkan kepada sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kompetensi yang dilengkapi dengan Sertifikat Kecakapan Personil (SKP). Sumber Daya Manusia yang dimaksud adalah personel keamanan penerbangan sipil (Aviation Security). Di dalam melakukan tugas pengamanan penerbangan sipil, seorang Personel keamanan penerbangan harus memperhatikan berbagai hal seperti melakukan pemeriksaan terhadap orang, barang dan kendaraan yang akan memasuki daerah keamanan terbatas (DKT) di bandar udara.

Adapun tujuan daripada Personel Keamanan Penerbangan melakukan serangkaian pemeriksaan tersebut yakni untuk memberikan perlindungan terhadap penumpang, awak pesawat udara, para petugas di darat, masyarakat, pesawat udara dan instalasi di bandar udara dari tindakan melawan hukum serta memberikan perlindungan terhadap operator pesawat udara. Dalam melaksanakan pemenuhan peraturan program keamanan penerbangan nasional, maka diperlukan pengawasan keamanan yang berkelanjutan.

Dalam mencapai sistem keamanan bandar udara yang dapat disejajarkan dengan sistem keamanan bandar udara yang ada di Eropa seperti di TSA (Transportation Security Administration) maka diperlukan fasilitas keamanan, SDM, dan Prosedur yang selalu dilakukan pemutakhiran secara berkelanjutan dengan tetap menyesuaikan situasi dan kondisi keamanan suatu bangsa. Dukungan dari komponen tersebut diatas, dibutuhkan kerjasama dan konsentrasi dalam mensinkronisasikan pelaksanaannya dilapangan. Dengan demikian, setelah semua komponen telah terpenuhi maka ancaman tindakan melawan hukum pada penerbangan dapat diminimalisir. Dalam upaya meminimalisir ancaman tersebut, personel Keamanan Penerbangan Sipil dalam menjalankan tugas pengamanan penerbangan dapat memanfaatkan dukungan fasilitas keamanan dan prosedur yang telah terpenuhi. 

Pelaksanaan pengamanan penerbangan sipil tidak luput dari pengawasan untuk memastikan Program Keamanan Penerbangan Nasional (PKPN) dapat berjalan sesuai ketentuan yang diatur dalam undang - undang penerbangan. Nah, Bagaimanakah kriteria pemilihan Personel dan eksistensi pengawasan personel Pengawasan Keamanan Penerbangan Internal di KCU Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (BISH) PT Angkasa Pura II (Persero) selama ini ? Untuk menjawab esai diatas,  maka penulis mencoba mengumpulkan berbagai informasi dan literatur serta pengalaman penulis sendiri selama bertugas di unit Security Quality Control KCU BISH.

Pengawasan Keamanan Penerbangan Nasional sebagaimana tercantum dalam pasal 331 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Jo. pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM 92 tahun 2015 tentang Pengawasan Keamanan Penerbangan Nasional dilakukan oleh Inspektur Keamanan Penerbangan (IKP). Personel Inspektur Keamanan Penerbangan itu sendiri terdiri dari Inspektur Keamanan Penerbangan Direktorat Jenderal(IKPDJ) dan Inspektor Keamanan Penerbangan Internal (IKPI). Dalam rangka melaksanakan pengawasan keamanan penerbangan nasional di lingkungan Keamanan Bandar Udara di KCU Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dilakukan oleh Inspektur Kamanan Penerbangan

Adapun kriteria dengan kriteria Inspektur Keamanan Penerbangan menurut pasal 33 ayat (1)  PM 59 Tahun 2015 tentang Kriteria, Tugas dan wewenang Inspektur Penerbangan, diantaranya sebagai berikut:
  1. Memiliki pendidikan formal sekurang-kurangnya SMA atau sederajat;
  2. Memiliki pendidikan non formal;
  3. Memiliki kompetensi sekurang-kurangnya mampu mengoperasikan komputer dan memiliki kemampuan berbahasa sekurang-kurangnya pasif
  4. Mengikuti On The Job Training sesuai dengan yang telah diatur di dalam Inspector Training System (ITS);
  5. Pangkat dan Golongan Pengatur Muda Tk. I s.d Pengatur Tk. I (II/c s.d II/d); dan
  6. Memiliki masa kerja di bidang keamanan penerbangan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
Adapun tugas dan wewenang diantara salah satu tingkatan yang ada di Inspektur bidang Keamanan Bandar Udara sebagaimana yang telah ditetapakan oleh peraturan perundang-undangan yaitu:
  1. Menyiapkan data pengendalian, pengawasan dan investigasi keamanan bandar udara serta melakukan administrasi surat-menyurat;
  2. Menyiapkan bahan pengendalian, pengawasan dan investigasi;
  3. Menyiapkan penyusunan rencana program pengendalian, pengawasan, dan investigasi;
  4. Menyiapkan penyusunan laporan monitoring pengendalian, pengawasan daninvestigas;
  5. Menyiapkan bahan pengujian dalam rangka penerbitan, perpanjangan, peningkatan, penggantian dan validasi, lisensi/rating personel; dan
  6. Menyiapkan bahan verifikasi dalam rangka penerbitan dan perpanjangan izin dan sertifikasi fasilitas dan/atau organisasi.
Bahwa dalam penetapan Personel Inspektur Keamanan Bandar Udara (Internal) KCU Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II (Persero) dilakukan oleh Senior General Manager melalui persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Sebagaimana proses pengangkatan sebagai Inspektur Keamanan Bandar Udara harus melalui tahap evaluasi dan/atau pengujian yang kemudian dinyatakan lulus dan mengikuti persyaratan dan kriteria sesuai peraturan yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, jika penulis menelaah kriteria personel Inspektur Keamanan Bandar Udara (Internal) yang sudah ada di unit Security Quality Control KCU Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II (Persero) dapat dikatakan masih harus ditingkatkan melalui pemenuhan berbagai pendidikan dan pelatihan serta fasilitas pendukung pengawasan keamanan bandr udara yang telah diamanahkan oleh peraturan perundang-undangan sehingga dalam menjalankan fungsinya tepat sasaran dan terstruktur. Mengingat posisi Unit Security Quality Control sekarang ini melalui Peraturan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor : PD.01.01/06/2015/0021 tentang Struktur Organisasi Kantor Cabang Utama Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II (Persero) yang berada di bawah Senior General Manager bahwa tidak mungkin tidak dapat dipenuhi segala kebutuhan baik Soft Skills maupun Hard Skills organisasi tersebut mengingat concern jajaran Direksi untuk meningkatkan kualitas pengawasan di bidang Keamanan Bandar Udara guna terciptanya kepercayaan maskapai penerbangan dalam menjalankan roda bisnis di bandar udara itu sendiri. Setelah keterpenuhan Soft Skills dan Fasilitas pendukung Pengawasan Keamanan Bandar Udara pada unit Personel Keamanan Bandar Udara dan/atau Personil Security Quality Control maka dalam tuntutan tugas menjalankan pengawasan berupa auidt, inspeksi, survey dan pengujian pada objek pengawasan yang terkait.

Jika melihat pelaksanaan pengawasan, pengendalian oleh Personel Inspektur Keamanan Bandar Udara dan/atau Personil Security Quality Control yang selama ini berjalan di KCU Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II (Persero) menurut penulis masih belum sepenuhnya sesuai harapan dikarenakan faktor konflik kepentingan yang melekat, tekanan/intervensi dari pihak-pihak yang tertentu serta belum terbebas dari pengaruh komersial pada bandar udara itu sendiri. Pada akhirnya, kendala-kendala tersebut yang menjadikan program pengawasan bandar udara terhadap pemenuhan peraturan sesuai dengan Program Keamanan Bandar Udara sebagaimana diamanatkan dalam Program Keamanan Penerbangan Nasional belum berjalan secara objektif sehingga tujuan evaluasi dan analisa penilaian pengawasan dalam mengidentifikasi kerentanan pada objek pengawasan keamanan penerbangan  belum terealisasi secara cepat dan tepat sasaran.

Seyogyanya, Personel Inspektur Keamanan Bandar Udara KCU Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II (Persero) dalam melakukan kegiatan pengawasan, pengendalian, dan investigasi terhadap keamanan penerbangan dilakukan secara independen, profesional, bebas dari pengaruh komersial dan/atau operasional dan objektif guna menentukan tindakan korektif (Corretive Action) yang harus segera diprioritaskan. Keberhasilan Personel Inspektur Keamanan Bandar Udara dalam melakukan pengawasan, pengendalian, dan investigasi terhadap pelaksanaan Program Keamanan Bandar Udara dapat dilihat dari minimnya keterentanan yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan tindakan melawan hukum oleh oknum-oknum tertentu baik dari orang perseorangan, badan hukum dan/atau instasi pemerintahan. Sebagaimana kita ketahui, sistem keamanan penerbangan yang telah dirancang ke dalam Program Keamanan Penerbangan Nasional (PKPN), termasuk program/aturan lain seperti Airport Security Program (ASP) sebagaimana diamanatkan yang tak lain bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap penumpang, awak pesawat udara, para petugas di darat, masyarakat, pesawat udara dan instalasi di bandar udara dari tindakan melawan hukum serta memberikan perlindungan terhadap operator pesawat udara

Bahwa dalam pelaksanaan Program Pengawasan Keamanan Penerbangan Nasional yang dilakukan oleh Personel Inspektur Keamanan Bandar Udara KCU Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta  PT Angkasa Pura II (Persero) yang salah satunya melakukan investigasi terhadap setiap tindakan atau percobaan tindakan melawan hukum akibat dari ketidakpatuhan terhadap ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional yang dilakukan oleh pengguna jasa bandar udara, Karyawan Airlines, Petugas Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ) dan pihak-pihat yang berkepentingan di bandar udara. Dalam hal ini, untuk mengkaji lebih mendalam terkait kegiatan investigasi terhadap tindakan dan/atau percobaan ketidakpatuhan terhadap ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional akan dibahas secara mendalam secara terpisah.

Dalam penjabaran diatas, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa dalam menetapkan personel Inspektur Keamanan Penerbangan Internal (IKPI) di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II (Persero) harus sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : PM 59 Tahun 2015 tentang Kriteria, Tugas, dan Wewenang Inspektur Penerbangan. Pengangkatan personel Inspektur Keamanan Penerbangan Internal dilakukan secara selektif, profesional, objektif  dan bebas dari praketk kolusi. Sementara itu, dalam melakukan tugas pengawasan, pengendalian dan investigasi harus dilakukan dengan metode perencanaan, persiapan dan penjadwalan, pelaksanaan dan penutupan. Untuk mencapai aspek keberhasilan pemenuhan program pengawasan keamanan penerbangan bandar udara harus Independen, Profesional dan bebas dari konflik kepentingan (aspek operasional dan/atau komersial) serta objektif.

Demikianlah yang bisa penulis ingin berbagi kepada kita semua dan mohon saran masukannya terkait tulisan ini. Semoga Allah merahmati kita semua, aamiin...

Wassalamu Alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.

Komentar

Postingan Populer