Hukum Pembuktian

(Soal UTS)

1. Apa yang dimaksud dengan pembuktian ?
Jawab ;
pembuktian adalah usaha para pihak yang berkepentingan untuk mengemukakan kepada hakim sebanyak mungkin hal-hal yang berkenaan dengan suatu perkara. Hal ini bertujuan agar hal-hal tersebut dapat digunakan oleh hakim sebagai bahan pertimbangan untuk memberi keputusan mengenai perkara tersebut.[3] Para pihak mengemukakan hal-hal yang berkenaan dengan suatu perkara yang disengketakan agar dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut melalui bukti-bukti dan alat-alat bukti yang diajukan dimuka persidangan

2. Apa yang harus dibuktikan ?
Jawab : 
yang harus dibuktikan adalah fakta-fakta atau peristiwa-peristiwa untuk membenarkan adanya suatu hak. Namun demikian sekarang ini anggapan tersebut telah ditinggalkan, karena tidak hanya peristiwa atau fakta-fakta yang dapat dilihat oleh panca indera saja yang harus dibuktikan tetapi juga peristiwa yang tidak dapat dilihat oleh panca indera juga harus dibuktikan seperti hak milik, piutang, perikatan, dan sebagainya. Hal ini disebutkan dalam Pasal 163 HIR yang menyebutkan bahwa:
Barangsiapa, yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu.
Dan ketentuan Pasal 1865 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa:
Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau, guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.
Ketentuan ini mengisyaratkan bahwa yang harus dibuktikan dimuka sidang tidak hanya peristiwa-peristiwa atau kejadian-kejadian saja, tetapi juga suatu hak. Dengan demikian dapat dikatakan pula bahwa yang harus dibuktikan itu merupakan suatu hak dan peristiwa, dan/atau kebenaran hak dan/atau peristiwa yang disangkal kebenarannya oleh pihak lain. Apabila seseorang mengemukakan haknya sedangkan pihak lainnya tidak menyangkalnya, maka orang yang mengemukakan hak tersebut tidak perlu membuktikan haknya tersebut.

3. Siapa yang harus membuktikan ?
Jawab:
Para pihak yang berkenaan dengan suatu perkara yang disengketakan agar dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut melalui bukti-bukti dan alat-alat bukti yang diajukan dimuka persidangan.

4. Apa yang dimaksud dengan pembebanan pembuktian yang berimbang ?
Jawab:
Pembebanan pembuktian yang berimbang adalah salah satu bagian yang sangat penting, untuk menentukan kepada pihak mana beban pembuktian harus dipikulkan, untuk dapat memberikan beban pembuktian yang proporsional maka diperlukan prinsip beban pembuktian yang bersikap tidak berat sebelah sebagaiman didasarkan pada pasal 163 HIR yang menyatakan barang siapa mendalilkan suatu hak atau tentang adanya suatu fakta untuk menegakkan hak maupun untuk menyangkal hak orang lain harus membuktikan hak tersebut atau fakta lain. dari pasal tersebut juga kepada para pihak ditegaskan resiko dan alokasi pembebanan dimana barang siapa atau pihak yang menurut hukum dibebani pembuktian berarti mendapat alokasi untuk membuktikan hal itu, apabila yang bersangkutan tidak mampu membuktikan apa yang dialokasikan kepadanya pihak itu menanggung resiko kehilangan hak dan kedudukan atas kegagalan memberikan bukti yang relevan atas hal tersebut.

5. Sebutkan macam-macam alat bukti menurut system hukum kita ?
Jawab:
Sistem peradilan perdata mendasarkan kebenaran formil, artinya hakim akan memeriksa dan mengadili perkara perdata terikat mutlak dengan cara tertentu yang diatur dalam HIR/Rbg. Sistem pembuktiannya juga mendasarkan pada kebenaran formil yang berarti hakim terikat pada apa yang dikemukakan para pihak. Itulah sebabnya mengapa alat bukti surat dijadikan sebagai alat bukti utama dalam persidangan perdata. Hukum Acara Perdata mengenal 5 macam alat bukti yang sah, yaitu (Ps. 164 HIR):
1. Surat
2. Saksi
3. Persangkaan
4. Pengakuan
5. Sumpah

6. Apasaja yang dimaksud dengan alat bukti surat ? Jelaskan jenis alat bukti surat tersebut ?
Jawab:
Menurut undang-undang, surat-surat dapat dibagi dalam surat-surat akte dan surat-surat lain. Surat akte ialah suatu tulisan yang semata-mata dibuat untuk membuktikan sesuatu hal atau peristiwa, karenanya suatu akte harus selalu ditandatangani.
Surat-surat akte dapat dibagi lagi atas akte resmi (authentiek) dan surat-surat akte di bawah tangan (onderhands).
Suatu akte resmi (authentiek) ialah suatu akte yang dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat umum yang menurut undang-undang ditugaskan untuk membuat surat-surat akte tesebut. Pejabat umum yang dimaksud adalah notaris, hakim, jurusita pada suatu pengadilan, Pegawai Pencatatan Sipil (Ambtenaar Burgelijke Stand), dsb.
Suatu akte di bawah tangan (onderhands) ialah tiap akte yang tidak dibuat oleh atau dengan perantara seorang pejabat umum. Misalnya, surat perjanjian jual-beli atau sewa menyewa yang dibuat sendiri dan ditandatangani sendiri oleh kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian itu.

7. Apa yang disebut akta otentik ?
Jawab:
Akte resmi (authentiek) ialah suatu akte yang dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat umum yang menurut undang-undang ditugaskan untuk membuat surat-surat akte tesebut. Pejabat umum yang dimaksud adalah notaris, hakim, jurusita pada suatu pengadilan, Pegawai Pencatatan Sipil (Ambtenaar Burgelijke Stand), dsb.

8. Sebutkan syarAt formal dan material suatu akta otentik ?
Jawab:
Syarat formal akta otentik yakni:
a. Harus di tanda tangani
b. Harus ada nama, hari, tanggal, bulan dan tahun
c. Akta yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu dan di tempat dimana akta itu dibuat.
Syarat material akta otentik yakni:
a. Isi perjanjian jelas
9. Jelaskan apa yang saudara ketahui tentang kekuatan pembuktian dari      bukti Akta Otentik?
Jawab:
Menurut pasal 165 HIR (ps. 285 Rbg. 1870 BW) maka akta otentik merupakan bukti yang sempurna bagi kedua belah pihak, ahli warisnya dan orang-orang yang mendapat hak daripadanya, yang berarti bahwa akta otentik itu masih juga dapat  dilumpuhkan oleh bukti lawan. Terhadap pihak ketiga akta otentik itu merupakan alat bukti dengan kekuatan pembuktian bebas, yaitu bahwa pernilaiannya diserahkan kepada pertimbangan hakim.

10. Bagaimana cara pemeriksaan saksi ?
Jawab;
a. Saksi dipanggil dan diperiksa seorang demi seorang
b. Ketua sidang memeriksa identitas saksi
c. Saksi wajib mengucapkan sumpah
d. Wajib mendengarkan keterangan saksi tambahan, baik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum (psl 162/1c)
e. Cara pemeriksaan saksi yang berhalangan sah yaitu saksi meninggal dunia, saksi pindah tempat tinggal sehingga sulit untuk menghadapkannya ke persidangan, atau saksi sedang menjalankan tugas negara, maka kesaksiannya dibacakan dari BAP (psl 162/1)

11. Saksi yang bagaimana yang dapat dijadikan alat bukti Jelaskan !
Jawab;

12. Apa yang dimaksud testimonium de auditu ?
Jawab;
Testimonium de auditu adalah kesaksian yang diberikan bukan berdasarkan apa yang saksi tersebut dengar, lihat dan alami sendiri, tetapi berdasarkan pengetahuan yang disampaikan orang lain kepadanya (common law = hearsay evidence), disebut juga kesaksian tidak langsung.

13. Dapatkan testimonium de auditu punya kekuatan sebagai alat bukti ?
Jawab:
Testimonium de audito tidak harus otomatis untuk ditolak sehingga tidak ada nilainya sama sekali, karena dapat diterima sebagai alat bukti dengan menganalisis dasar eksepsional untuk dapat diterimanya dengan mempertimbangkan sejauh mana kualitas dan nilai kekuatan pembuktiannya yang melekat pada keterangan saksi de audito tersebut.
Testimonium de audito dapat diterapkan secara eksepsional dalam bentuk sebagai alat bukti yang berdiri sendiri mencapai batas minimal pembuktian tanpa memerlukan bantuan alat bukti lain jika saksi de auditu itu terdiri dari beberapa orang, dikonstruksi menjadi alat bukti persangkaan (vermoeden), atau sebagai alat bukti untuk melengkapi batas minimal unus testis nullus testis yang diberikan seorang saksi.

14. Sebutkan batas minimal alat bukti saksi dan apa yang dimaksud unus testis nulus testis?
Jawab:
Batas minimal alat bukti saksi adalah 2 orang saksi, 
Unus testis nullus testi adalah satu saksi bukan saksi.

15. Saksi dapat terhalang menjadi saksi tapi dalam perkara tertentu dimungkinkan, Jelaskan !
Jawab:

Komentar

Postingan Populer